JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo meminta Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) melakukan pembahasan terkait kasus mantan Ketua DPR Setya Novanto yang menyalahgunakan izin berobat dengan pelesiran ke salah satu toko bangunan di Bandung.
"Ya, nanti saya minta dan mendorong Komisi 3 untuk melakukan pembahasan dengan Kementrian Hukuman dan HAM untuk mencari solusi agar tidak terulang kembali," kata Bambang saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Bambang mengatakan, sebenarnya peraturan di Lapas Sukamiskin tempat Setya Novanto ditahan sudah ketat. Selain itu, kata dia, dalam pembahasan rapat dengan Komisi III selalu membahas peraturan tersebut.
"Sekarang tinggal bagaimana aturan itu diterapkan secara adil, karena jangan melihat narapidana itu sebagai seseorang yang dihabisi, mereka yang disana orang-orang yang sedang dibina oleh negara untuk kembali ke jalan yang benar," ujarnya.
Selanjutnya, saat ditanya beberapa kali Setya Novanto terlihat pelesiran selama ditahan karena kasus korupsi E-KTP membuat banyak pihak mempertanyakan tugas Kementerian Hukum dan HAM yaitu Yassona Laoly.
Menurut Bambang, terlalu jauh jika Yassona Laoly diminta mundur dari posisi menteri.
"Terlalu jauh, copot mencopot itu kewenangan presiden," pungkas dia.
Baca juga: Menurut KPK, Kasus Pelesiran Novanto Beresiko bagi Kredibilitas Kemenkumham
Sebelumnya, Setya Novanto kedapatan pelesiran di salah satu toko bangunan di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat (14/6/2019) kemarin.
"Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Padalarang merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas/rutan. Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta, Minggu (16/6/2019).
Ade menjelaskan, awalnya pada Senin (10/6), dilaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk mengusulkan perawatan lanjutan di rumah sakit luar lapas dalam hal ini RS Santosa Bandung.
"Pada Selasa (11/6) dengan pengawalan petugas lapas dan Kepolisian Sektor Arcamanik, sekitar pukul 10.23 WIB Setnov diberangkatan untuk menjalani perawatan di RS Santosa Bandung," kata Ade.
Setnov tiba di RS Santosa Bandung pukul 10.41 WIB, dengan keluhan sakit tangan sebelah kiri tidak bisa digerakkan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Santosa, Setnov menjalani perawatan rawat inap di lantai 8 kamar 851 RS Santosa," kata dia.
Selanjutnya pada Jumat (14/6) pukul 14.22 WIB, dilaksanakan serah terima pengawalan di RS Santosa Bandung dari petugas atas nama FF ke petugas atas nama S berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045.
Kemudian pada pukul 14.50 WIB, pengawal atas nama S mengecek ke ruang administrasi bahwa ternyata Setnov tidak ada di ruang administrasi.