JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah menunjuk jaksa yang akan menangani perkara kasus makar mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob. Ada 5 jaksa yang akan menangani perkara ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri mengatakan, pihak Kejaksaan Tinggi DKI telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Sofyan Jacob.
"Sudah (SPDP). Kejaksaan tinggi DKI Jakarta sudah menerima SPDP Sofyan Jacob tertanggal 16 Mei 2019," ujar Mukri ketika ditemui di Kantor Badiklat Kejaksaan, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Baca juga: Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob: Saya Tak Tahu Apa Salah Saya?
"Jaksa yang ditunjuk lebih kurang sekitar lima orang menangani perkara ini," sambungnya.
Adapun, Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Sofyan diduga ikut terlibat dalam permufakatan dalam upaya makar dan penyebaran berita bohong.
Mufakat dalam upaya makar itu digelar di Jalan Kertanegara pada 17 April.
Baca juga: Tersangka Makar, Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Penuhi Panggilan Polisi
Salah satu berita hoaks yang disebarkan Sofyan adalah dugaan kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.