JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai, ada sembilan kriteria yang patut diperhatikan dalam seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Anggota koalisi sekaligus peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menjelaskan, calon pimpinan KPK harus memiliki visi kuat dalam penindakan dan pencegahan korupsi.
"Sejatinya dalam memahami pemberantasan korupsi tidak hanya terbatas pada pemidanaan penjara saja, akan tetapi ke depan pimpinan KPK harus juga berfokus pada isu pemulihan kerugian negara," kata Kurnia dalam siaran pers yang diterima, Senin (17/6/2019).
Baca juga: Presiden Jokowi Bertemu Pansel Capim KPK
Dalam pencegahan, calon pimpinan KPK patut memaksimalkan pembangunan budaya antikorupsi.
Selain itu, calon juga harus memaksimalkan mandat yang dimiliki KPK sebagai anggota tim nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
"Kedua, memiliki pemahaman penanganan perkara korupsi. Pimpinan KPK ke depan mesti memahami lebih dalam terkait dengan hukum agar langkah-langkah yang diambil menjadi tepat guna dalam rangka keberlanjutan penanganan perkara korupsi," katanya.
Baca juga: KPK Siap Bantu Pansel Telusuri Rekam Jejak Calon Pimpinan Baru
Ketiga, kata Kurnia, calon harus memiliki kemampuan manajerial dan pengelolaan sumber daya manusia.
Ia berharap pimpinan KPK mendatang memiliki pengetahuan serta kemampuan untuk memastikan internal lembaga antikorupsi tersebut solid.
"Keempat, tidak mempunyai konflik kepentingan dengan kerja-kerja KPK. Kelima, terlepas dari kepentingan dan afiliasi dengan partai politik tertentu," katanya.
Keenam, calon harus memiliki kemampuan komunikasi publik dan antarlembaga yang baik. Kurnia menjelaskan, pimpinan KPK mendatang perlu menjaga cara berkomunikasinya karena mereka diawasi publik.
"Selain itu, kemampuan komunikasi antarlembaga juga mesti dimiliki oleh pimpinan KPK mendatang. Kemampuan untuk saling bersinergi antarpenegak hukum menjadi salah satu yang utama harus dimiliki oleh pimpinan KPK," katanya.
Ketujuh, menurut Koalisi, tidak pernah terkena sanksi hukum maupun etik pada masa lalu. Poin ini dinilainya mutlak dipenuhi calon pimpinan KPK mendatang.
Sebab, apabila pimpinan KPK mendatang pernah menerima sanksi hukum atau etik, bisa menurunkan kredibilitas KPK.
"Kedelapan, memiliki keberanian untuk menolak segala upaya pelemahan institusi KPK. Hampir setiap tahun KPK selalu didera dengan isu-isu pelemahan KPK, mulai dari revisi UU KPK, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bahkan tindakan kriminalisasi beberapa pegawai maupun pimpinan KPK," ujar Kurnia.
Terakhir, calon harus memiliki kepribadian atau karakter yang sesuai dengan nilai dasar dan pedoman perilaku sesuai Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Dalam aturan ini tertera berbagai nilai yang semestinya dimiliki oleh pimpinan KPK, misalnya, integritas, keadilan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Narasi di atas harus menjadi pegangan bagi tiap-tiap orang yang ingin mendaftar sebagai pimpinan KPK," pungkasnya.
Selain ICW, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ini juga beranggotakan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FHUI, Lembaga Bantuan Hukum Pers, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Transparency International Indonesia, Saya Perempuan Anti Korupsi, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.