JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti berkomentar soal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang belum bisa melindungi saksi dalam sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini terkait permintaan tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga kepada LPSK untuk melindungi saksinya. Menurut Bivitri, LPSK bisa mengabulkannya jika ada permintaan langsung dari Majelis Hakim.
"Fungsi MK enggak sampai ke situ (melindungi saksi) tetapi MK bisa berkoordinasi dengan LPSK dan lembaga yang resmi dan memang mandatnya di situ. Akan lebih kuat kalau MK yang meminta kepada LPSK supaya semua saksi yang dihadirkan dilindungi," ujar Bivitri dalam diskusi di Jalan Wahid Hasyim, Minggu (16/6/2019).
Baca juga: Usul LPSK, Saksi di Sidang MK Bisa Diperiksa Jarak Jauh hingga Ditutup Tirai
Bivitri mengatakan, wajar saja jika saksi dalam persidangan ini mendapat perlindungan. Sebab, hal yang ingin dibuktikan tim hukum 02 adalah adanya dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Kecurangan itu disebut mencakup mobilisasi aparatur sipil negara. Bivitri mengatakan bisa saja ada pegawai negara yang menjadi saksi dalam sengketa ini dan butuh perlindungan.
"Kita harus berprasangka baik kan, itu yang ditakutkan 02. Apalagi kalau yang mau dibuktikan adalah intimidasi dari petahana. Kalau saya bersaksi untuk itu kan bisa saja saya dipecat," ujar Bivitri.
Baca juga: LPSK Tidak Bisa Lindungi Saksi dan Ahli Prabowo-Sandiaga di Sidang MK
Dia menganggap perlindungan saksi ini juga bisa memberi dampak positif. Harapannya, saksi merasa aman dan bisa memberikan kesaksian dengan sebaik-baiknya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan terhadap saksinya dalam sidang sengketa pemilu di MK.
Namun, LPSK ternyata tidak bisa memberi perlindungan tersebut dengan alasan terbentur undang-undang.
Baca juga: Perlindungan LPSK bagi Para Saksi Sidang Sengketa Pemilu
Namun, ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto sudah mendapatkan sejumlah masukan dari LPSK mengenai apa yang dapat dilakukan agar keinginannya memberikan perlindungan bagi para saksi dan ahli tersebut dapat diwujudkan.
Bambang dan kawan-kawan pun akan mengirimkan surat kepada MK, meminta agar hakim mahkamah memerintahkan LPSK memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan.