Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Terbentur Aturan Permintaan Perlindungan Saksi, Ini Saran Pakar Hukum

Kompas.com - 16/06/2019, 18:58 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti berkomentar soal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang belum bisa melindungi saksi dalam sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini terkait permintaan tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga kepada LPSK untuk melindungi saksinya. Menurut Bivitri, LPSK bisa mengabulkannya jika ada permintaan langsung dari Majelis Hakim.

"Fungsi MK enggak sampai ke situ (melindungi saksi) tetapi MK bisa berkoordinasi dengan LPSK dan lembaga yang resmi dan memang mandatnya di situ. Akan lebih kuat kalau MK yang meminta kepada LPSK supaya semua saksi yang dihadirkan dilindungi," ujar Bivitri dalam diskusi di Jalan Wahid Hasyim, Minggu (16/6/2019).

Baca juga: Usul LPSK, Saksi di Sidang MK Bisa Diperiksa Jarak Jauh hingga Ditutup Tirai

Bivitri mengatakan, wajar saja jika saksi dalam persidangan ini mendapat perlindungan. Sebab, hal yang ingin dibuktikan tim hukum 02 adalah adanya dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Kecurangan itu disebut mencakup mobilisasi aparatur sipil negara. Bivitri mengatakan bisa saja ada pegawai negara yang menjadi saksi dalam sengketa ini dan butuh perlindungan.

"Kita harus berprasangka baik kan, itu yang ditakutkan 02. Apalagi kalau yang mau dibuktikan adalah intimidasi dari petahana. Kalau saya bersaksi untuk itu kan bisa saja saya dipecat," ujar Bivitri.

Baca juga: LPSK Tidak Bisa Lindungi Saksi dan Ahli Prabowo-Sandiaga di Sidang MK

Dia menganggap perlindungan saksi ini juga bisa memberi dampak positif. Harapannya, saksi merasa aman dan bisa memberikan kesaksian dengan sebaik-baiknya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan terhadap saksinya dalam sidang sengketa pemilu di MK.

Namun, LPSK ternyata tidak bisa memberi perlindungan tersebut dengan alasan terbentur undang-undang.

Baca juga: Perlindungan LPSK bagi Para Saksi Sidang Sengketa Pemilu

Namun, ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto sudah mendapatkan sejumlah masukan dari LPSK mengenai apa yang dapat dilakukan agar keinginannya memberikan perlindungan bagi para saksi dan ahli tersebut dapat diwujudkan.

Bambang dan kawan-kawan pun akan mengirimkan surat kepada MK, meminta agar hakim mahkamah memerintahkan LPSK memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan.

Kompas TV Tim hukum Prabowo-Sandiaga mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK untuk berkonsultasi soal perlindungan saksi untuk sidang sengketa Pilpres 2019. Tim hukum yang diwakili Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana tiba dan langsung diterima Ketua LPSK, menurut Bambang diskusi terkait persidangan dalam gugatan Pilpres di MK akan melibatkan saksi dan ahli dari pihak BPN untuk itu dirasa membutuhkan peran LPSK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com