JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai tindakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang memindahkan terpidana kasus korupsi Setya Novanto ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Jawa Barat.
Namun, KPK tetap menyesalkan terjadinya kasus penyalahgunaan izin berobat oleh narapidana dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tersebut.
"Dengan berulangnya publik melihat ada narapidana yang berada di luar Lapas, hal tersebut tentu berisiko bagi kredibilitas Kemenkumham, khususnya Ditjen PAS yang memiliki kewenangan sekaligus tanggungjawab agar lapas dikelola dengan baik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/6/2019).
Baca juga: Sel Palsu hingga Pelesiran, 3 Ulah Setya Novanto Sejak Jadi Terdakwa Korupsi E-KTP
KPK mengingatkan agar Ditjen Pemasyarakatan tetap berupaya menjalankan rencana aksi perbaikan pengelolaan lapas yang sudah pernah disusun dan dikoordinasikan dengan KPK sebelumnya.
KPK juga berharap Ditjen Pemasyarakatan dapat mengimplementasikan rencana penempatan terpidana korupsi di Nusakambangan.
Setidaknya, Ditjen Pemasyarakatan dapat menunjukkan adanya upaya menuju pengamanan narapidana yang maksimal.
Baca juga: Kronologi Pelesiran Setya Novanto Versi Ditjen PAS
Tujuannya, agar masyarakat memahami bahwa upaya perbaikan sedang dilakukan.
"Jika masyarakat masih menemukan adanya narapidana yang berada di luar, hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya penyelenggaraan lapas," kata Febri.
Sebelumnya, Setya Novanto kedapatan menyalahgunakan izin keluar lapas. Saat diberikan izin berobat di Rumah Sakit (RS) Santosa Bandung, mantan Ketua DPR RI itu sempat pelesiran di salah satu toko bangunan di Padalarang, Bandung Barat.
Baca juga: Di Lapas Gunung Sindur, Setya Novanto Ditempatkan di Ruang Isolasi
Novanto dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur. Pertimbangannya, karena Rutan Gunung Sindur adalah rutan dengan pengamanan maksimun.
Penempatan itu bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran tata tertib lapas/rutan yang dilakukan kepada Novanto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.