Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tren Penyebaran Hoaks Mulai Beralih ke Grup WhatsApp, Polisi Lakukan Patroli Siber

Kompas.com - 15/06/2019, 09:28 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melihat tren penyebaran berita bohong atau hoaks mulai beralih pada grup di aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan bahwa pergeseran tren tersebut dikarenakan grup WhatsApp cenderung lebih tertutup.

"Memang saat ini sudah beralih dari media sosial FB, Twitter, IG beralih kepada WA grup, bahkan penyebarannya dapat lebih cepat WA grup, karena kan WA grup selama ini tidak terdeteksi lah ya," ungkap Rickynaldo saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).

Baca juga: Bikin Berita Hoaks Supaya Istrinya Dipecat, Pria di India Dipenjara Seumur Hidup

Hal itu diungkapkan Rickynaldo terkait penangkapan seorang terduga penyebar hoaks yang diklaim merupakan percakapan dua pejabat negara merancang skenario kasus Kivlan Zen.

Terduga pelaku yang berinisial YM (32) menyebarkan hoaks yang diklaim percakapan antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Menteri Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, ke 10 grup dalam WhatsApp.

Maka dari itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan patroli siber termasuk terhadap konten di grup WhatsApp.

Dihubungi terpisah, Rickynaldo menjelaskan bahwa patroli terhadap konten dalam grup WhatsApp tak berarti pihaknya masuk ke dalam grup tersebut.

Baca juga: Viral WhatsApp Adu Domba TNI-Polri, Polisi Pastikan Hoaks

Menurut dia, mereka melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang mengadukan.

"Kalau patroli itu kan patroli di dunia maya artinya kita lihat di dunia maya," ujarnya.

"Kita tunggu aduan masyarakat, kita gali informasi dari orang yang mengadukan," sambung dia.

Sebelumnya, YM ditangkap di rumahnya, di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (14/6/2019) dini hari.

YM, yang terindikasi sebagai pendukung salah satu paslon, diduga menyebarkan hoaks rekayasa kasus Kivlan Zen kepada sesama simpatisan kandidat tertentu.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Penyebar Hoaks Pejabat Rekayasa Kasus Kivlan Zen

Sebagai informasi, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan rencana pembunuhan berencana terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

Dalam hoaks yang disebarkan YM, tertulis narasi "Atas instruksi abang, kami sudah buat bang. Agar rakyat percaya bahwa yang melakukan tindakan makar si Kivlan dll untuk itu si iwab kami bayar lebih".

Narasi itu dibalas dengan "Ok to terima kasih salam 01". Diikuti dengan, "Siap bang kami akan pantau perkembangan berikutnya". Kemudian, dijawab lagi, "Jangan gegabah rakyat semakin pandai".

Rickynaldo mengklarifikasi bahwa percakapan seolah-olah antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Menteri Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan tersebut tidak benar.

Ia menegaskan bahwa penyidikan terhadap Kivlan dilakukan secara terbuka.

"Penyidikan terhadap tersangka Kivlan Zen sudah dilakukan secara terbuka, tidak ada rekayasa, tersangka juga dipenuhi haknya serta didampingi oleh pengacara dan pada saatnya nanti akan dilakukan persidangan secara terbuka," kata Rickynaldo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com