JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menanggapi temuan dugaan pembatasan akses terhadap saksi maupun tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Kritik tersebut diungkapkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) berdasarkan pengaduan keluarga.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menuturkan bahwa pembatasan akses di awal penangkapan dikarenakan penyidik butuh waktu untuk melakukan pemeriksaan intensif.
Baca juga: Temui Saksi dan Tersangka Kerusuhan 22 Mei, Ini Keterangan yang Didapatkan Kontras
"Tentunya pada fase pertama setelah dilakukan upaya penangkapan ini penyidik perlu waktu memeriksa, sehingga perlu ada ruang dan waktu penyidik melakukan upaya-upaya secara terkonsentrasi pemeriksaan. Jadi kalau ada kesan tidak boleh pada saat itu ya tentunya memang seperti itu," ungkap Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).
Setelah itu, Asep mengatakan bahwa akses untuk bertemu tersebut kembali terbuka lebar.
Salah satu bukti nyatanya, kata Asep, adalah polisi telah mengabulkan penangguhan penahanan sebanyak 100 dari 447 tersangka pelaku kerusuhan di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
Baca juga: Polisi Tangguhkan Penahanan 100 dari 447 Tersangka Pelaku Kerusuhan 22 Mei
"Tapi kan kemudian kita berikan akses nyatanya apa? 100 dari 447 penyebar ini kita lakukan penangguhan, artinya itu ada sebuah komunikasi baik keluarga maupun kuasa hukumnya. Jadi tidak benar, itu hanya persoalan waktu saja," ujarnya.
Penangguhan penahanan tersebut diberikan polisi dengan berbagai pertimbangan.
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan dugaan pembatasan akses terhadap saksi maupun tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019 oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Perusuh di Slipi Mengaku Spontan Menjarah Saat Aksi 22 Mei
Hal tersebut didasarkan pada pengaduan keluarga yang melapor ke Kontras.
"Kontras menemukan adanya pembatasan akses terhadap saksi maupun tersangka. Berdasarkan pengaduan yang kami terima, orang-orang yang ditangkap kesulitan dalam bertemu dengan keluarganya," ujar Deputi Koordinator Kontras Feri Kusuma di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).