JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto menyoroti suara miring terhadap Polri yang membuka proses penyelidikan dan penyidikan perkara makar, kerusuhan 21-22 Mei, penyelundupan senjata ilegal hingga rencana pembunuhan pejabat negara.
Menurut Bekto, masih ada pihak-pihak yang tidak percaya terhadap hasil investigasi polisi.
Bahkan, ia mendengar ada pihak yang menganggap ada yang disembunyikan Polri dari kasus tersebut.
Menurut mantan polisi berpangkat Inspektur Jenderal (Pol) itu, wajar jika ada yang disembunyikan kepolisian dari perkara itu.
"Memang tidak mungkin semua yang diketahui polisi itu dibuka. Karena pasti itu masih menyangkut dengan pengembangan penyidikan yang berikutnya. Itulah jika ada yang ngomong polisi menyembunyikan. Memang seperti itu pekerjaan polisi ya," ujar Bekto di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Baca juga: Menurut Kompolnas, Langkah Polri Usut Makar dan Kasus Lainnya Sudah Sesuai Aturan
"Nanti kalau dikasih tahu semuanya, si pelaku menyiapkan untuk membuang barang bukti, menyiapkan untuk 'ngeles' (menghindar). Masak polisi mau nangkap si A, dibilang. Kan lari ya," lanjut dia.
Meski demikian, bukan berarti polisi juga harus tertutup mengenai proses investigasi perkara-perkara itu.
Bekto menegaskan, Polri bertanggung jawab terhadap empat pihak. Pertama, kepada negara. Artinya, jika polisi dinyatakan bersalah, maka ada sanksi hukumannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Kedua, bertanggung jawab terhadap pengawas internal, yakni inspektorat dan Profesi dan Pengamanan (Propam).
Ketiga, bertanggung jawab terhadap pengawas eksternal, yakni Kompolnas, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, Ombudsman, LPSK dan lain-lain.
Terakhir, polisi memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat. Artinya, polisi punya kewajiban untuk memberikan penjelasan mengenai duduk persoalan sebuah perkara.
"Jadi konferensi pers itu adalah bentuk pertanggungjawaban polisi ke masyarakat. Semua tindakan polisi, kaitannya dengan sikap profesional, modern serta terpercaya, itu harus dapat dipertanggungjawabkan. Kan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apa yang dikerjakan Polri," ujar Bekto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.