Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kivlan Minta Perlindungan, Moeldoko Tegaskan Negara Harus Konsisten Tegakkan Hukum!

Kompas.com - 14/06/2019, 18:09 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko angkat bicara mengenai Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein yang meminta perlindungan hukum kepada sejumlah pejabat negara dan pimpinan institusi TNI.

Moeldoko tak mengatakan secara lugas apakah para pihak-pihak itu dipersilakan atau dilarang memberikan perlindungan hukum bagi Kivlan yang menjadi tersangka kasus penyelundupan senjata ilegal, makar dan rencana pembunuhan pejabat negara itu.

Baca juga: Kivlan Zen Minta Perlindungan ke Menhan, Menko Polhukam, hingga Danjen Kopassus

Tapi, Moeldoko menegaskan bahwa proses hukum atas Kivlan tak boleh dihentikan.

"Kita semua sudah sepakat bahwa proses hukum berjalan. Tidak ada lagi intervensi, tidak ada lagi mempertimbangkan faktor lain," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

"Negara harus konsisten tegakkan hukum, tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun dan tidak boleh juga mempengaruhi. Proses hukum harus berjalan dengan baik agar jangan sampai ada istilah pemerintah tidak konsisten, tidak tegas dan lain-lain," lanjut dia.

Baca juga: Kapolri: Polri Tidak Pernah Katakan Bapak Kivlan Zen Dalang Kerusuhan 22 Mei

Moeldoko tidak mengesampingkan jasa-jasa Kivlan pada negara selama berdinas di TNI. Namun, mempertimbangkan jasa-jasa Kivlan itu bukanlah tugas kepolisian yang mengusut perkaranya, melainkan wewenang hakim yang menyidangkan perkaranya.

"Pertimbangan itu bukan saat ini, bukan sekarang. Nanti pas keputusan hakim ya. Dengan mempertimbangkan jasa-jasa yang bersangkutan kepada negara, dan lain sebagainya. Itu nanti di sidang baru akan muncul," ujar mantan Panglima TNI tersebut.

Baca juga: Wiranto Mengaku Belum Terima Surat Permohonan Perlindungan dari Kivlan Zen

Moeldoko pun yakin hakim tidak akan mengesampingkan jasa-jasa Kivlan sehingga sanksi hukuman bagi dia atas kasusnya tidak akan seberat tuntutan. Ia meminta seluruh pihak bersabar hingga momen tersebut terjadi.

TNI Menolak

Diberitakan, pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengirim surat permohonan perlindungan ke Menteri Pertahanan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Selain itu, Tonin juga mengirim surat permohonan perlindungan kepada Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus.

Hal itu disampaikan Tonin saat ditanya apakah ia mengirim surat permohonan tersebut kepada sejumlah pejabat. Tonin mengungkapkan, surat tersebut dikirim pada 3 Juni kepada dua menteri dan tiga pejabat militer tersebut atas permintaan Kivlan.

Baca juga: TNI Tidak Bisa Beri Perlindungan Hukum ke Kivlan Zein

Tujuan pengiriman surat tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi.

"Benar (kirim surat). Adalah diajukan tanggal 3 Juni 2019. Mengirimkan surat ke Menhan, Menko Polhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan Danjen Kopasus untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian," papar Tonin melalui pesan singkat, Rabu (12/6/2019).

Baca juga: [BERITA POPULER] Kivlan Minta Perlindungan Pejabat | Profil 9 Hakim Konstitusi Penentu Sengketa Pilpres

Namun, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi menjelaskan, apabila yang diminta adalah perlindungan hukum, tentu hal itu tidak dapat dipenuhi.

"Jadi yang harus dicatat adalah, tidak bisa TNI memberikan perlindungan hukum. Kan Semua orang harus sama di mata hukum," ujar Sisriadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/6/2019).

Apabila Kivlan meminta bantuan hukum, TNI memiliki perangkat peraturan untuk mengakomodasi hal tersebut, yakni Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1447/XII/2018 tentang Bantuan Hukum Pidana di Lingkungan TNI.

Kompas TV Terkait pengungkapan sejumlah kasus terkait aksi 21 dan 22 Mei, Mabes Polri menyatakan sudah menyampaikan sesuai fakta hukum dan bukti yang ada. Termasuk saat mengungkap peran tersangka dalam kasus ancaman pembunuhan kepada tokoh nasional.<br /> Polri pun menepis tudingan hoaks terkait pengungkapan kasus dengan tersangka Kivlan Zen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Nasional
Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Nasional
Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Nasional
Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com