JAKARTA, KOMPAS.com - Pasasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, melalui petitum permohonan sengketa pilpres yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), meminta supaya seluruh komisioner KPU diberhentikan.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, saat membacakan petitum sengketa hasil pilpres dalam sidang yang digelar MK, Jumat (14/6/2019).
"Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU," kata Bambang di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca juga: Ini Fakta Seputar Kenaikan Gaji PNS yang Dipersoalkan Tim Hukum Prabowo-Sandi
Kubu Prabowo dalam petitumnya juga memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.
Sebab, DPT yang digunakan dalam Pilpres 2019 dinilai tidak valid.
Baca juga: Tim Hukum Prabowo Persoalkan Kesalahan Input Data Situng KPU
Tak hanya itu, Prabowo-Sandi juga memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Pasalnya, banyak kesalahan input data dalam Situng yang dinilai merugikan paslon nomor urut 02.
"Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), khususnya namun tidak terbatas pada Situng," kata Bambang.
Baca juga: JEO-Hal-hal yang Perlu Kita Tahu soal Sengketa Hasil Pemilu 2019
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.