JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga uno meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto saat membacakan petitum pada sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang berlangsung di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).
"Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019," ujar Bambang.
Alasannya, mereka curiga Jokowi-Ma'ruf melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019.
Baca juga: Ini Alasan Hakim MK Menerima Perbaikan Permohonan Tim Hukum 02
Pengacara Prabowo-Sandiaga telah menjabarkan argumen mereka mengenai tuduhan kecurangan tersebut pada bagian pokok permohonan.
Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Jokowi-Ma'ruf terbukti melakukan kecurangan.
"Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 0 Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif," kata Bambang.
Baca juga: JEO-Hal-hal yang Perlu Kita Tahu soal Sengketa Hasil Pemilu 2019