JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 meminta Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Hal ini disampaikan ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto, sebagai petitum dalam gugatan yang dibacakan di persidangan.
"Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil oresiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019 – 2024;," ujar Bambang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).
Petitum ini disampaikan setelah tim hukum 02 selesai membacakan pokok permohonan gugatan mereka. Berdasarkan versi penghitungan mereka, perolehan suara yang benar adalah 48 persen untuk Jokowi-Ma'ruf dan 52 persen untuk Prabowo-Sandiaga.
Baca juga: Hakim MK Minta Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi Tak Dipersoalkan
Bambang meminta MK untuk mengesahkan hasil penghitungan versi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Kemudian, mereka juga meminta MK untuk memerintahkan termohon atau Komisi Pemilihan Umum.
"Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019–2024," ujar Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.