Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Informasi yang menyebutkan Densus 88 yang akan melakukan penangkapan kepada perwira TNI aktif beredar luas di media sosial maupun grup-grup pada aplikasi percakapan.
Di media sosial Facebook, informasi ini juga diunggah di grup publik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjend Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa informasi tersebut hoaks.
Konten ini diunggah oleh sebuah akun di media sosial Facebook pada 9 Juni 2019.
Dari konten tersebut, disebutkan bahwa informasi penangkapan perwira TNI oleh Densus 88 berasal dari Wakil Kepala Densus 88 Brigjen Pol Martinus Hukom.
Penangkapan tersebut karena kasus rencana penembakan beberapa tokoh purnawirawan TNI.
Berikut informasi yang ditulis oleh akun tersebut:
Kpd Yth Dansatgassus
Dari Kadensus 88.
Perihal : Rencana penangkapan beberapa Perwira TNI AD aktif terkait informasi penembakan beberapa tokoh diantaranya Jendral (purn) Hendropriyono dan Komjen (purn) Drs. Goeris Mere.
Sehub dgn reff tsb diatas diperintahkan kpd Satgasus utk :
1. Senantiasa berkoordinasi dengan Spamad dan puspomad agar tidak terjadi kesalahpahaman antar institusi. Setelah ditangkap agar segera diserahkan ke Puspomad
2. Senantiasa memberikan jukrah kpd seluruh anggota yang terlibat, utk bertindak, bertutur kata dgn menggunakan etika kesopanan mengingat dengan adanya kejadian Cilacap anggota TNI AD menjadi sensitif.
3. Khusus anggota aktif dari Kopassus dan Taipur Kostrad agar penangkapan dilaksanakan diluar Ksatrian mereka untuk mencegah bentrok jiwa korsa. Utamakan bujukan secara persuasif.
4. Berikan Tindakan atau sanksi yg tegas untuk anggota yang bertindak diluar SOP karena dapat merusak hubungan sinergitas yang sudah baik antara TNI dan Polri.
5. Terimakasih utk dilaksanakan.
Wakadensus 88.
Brigjen Pol Martinus Hukom, S.I.K, M.H
Analisa :
Polisi mulai bertindak keluar batas dengan dilakukannya upaya penagkapan perwira aktif TNI
Peristiwa penangkapan Purnawirawan dan Cilacap adalah test case terhadap reaksi dan soliditas intern TNI
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, informasi Densus 88 akan melakukan penangkapan Perwira TNI dapat dipastikan hoaks.
Ia menyebutkan, Polri telah melakukan penyelidikan terkait isu bohong yang berkembang di masyarakat ini.
"Akun penyebar konten hoaks tersebut sudah ditangkap," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/6/2019) pagi.
Pelaku dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
"(Informasi) lengkapnya nanti (siang) kami sampaikan," ujar Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.