JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstiusi (MK) men-skors sidang sengketa perselisihan hasil pemilu.
Sidang diskors sekitar pukul 11.15 WIB, di sela-sela Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, membacakan materi permohonan sengketa.
Sidang diskors selama kurang lebih dua jam.
“Ya Pak Bambang sudah jam 11. Kita skors dulu sampai jam 13.30 setelah shalat jumat, sidang diskors,” kata Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Baca juga: Di Sidang MK, Tim Hukum 02 Sebut Pemerintahan Jokowi Bergaya Otoriter Orde Baru
Atas instruksi tersebut, Bambang menghentikan pembacaan materi permohonan sengketa.
“Ya nanti kami akan masuk di kecurangan nomor tiga," ujarnya.
MK menggelar sidang perdana gugatan hasil pemilu presiden pada Jumat (14/6/2019) pukul 09.00 WIB.
Dalam sidang gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga ini, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
Baca juga: Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Sandi Pakai Argumen Yusril Saat Sengketa Pilpres 2014
Jika berlanjut, maka pada 17-24 Juni, MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.
Pada 28 Juni, MK akan membacakan putusan sengketa pilpres.