JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga, menegaskan bahwa Jokowi tak pernah menyumbang dana kampanye Rp 19,5 miliar sebagaimana yang dituduhkan oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Soal masalah 02 yang mengadukan soal keuangan, itu Pak Jokowi enggak pernah nyumbang itu. Enggak ada itu, BW (Bambang Widjojanto) baca di mana itu, 02 itu baca laporan di mana itu," kata Arya saat dihubungi, Jumat (14/6/2019).
Arya pun menegaskan bahwa keuangan TKN untuk dana kampanye sudah diaudit oleh akuntan dari Komisi Pemilihan Umum. KPU pun menyatakan tidak ada masalah dari keuangan TKN.
Baca juga: Di Sidang MK, Tim Hukum 02 Nilai Janggal Jokowi Sumbang Rp 19,5 Miliar untuk Kampanye
"BW dan kawan-kawan pengacara 02 itu tak baca detail mengenai itu semua. Sampai mengatakan itu, sudah hoaks juga itu. Pak Jokowi itu tidak ada nyumbang. Itu hoaks itu," ujar Arya.
Ketua tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menyoroti sumbangan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf saat sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Bambang menilai, terdapat ketiaksesuaian antara total harta kekayaan pribadi Jokowi dengan besaran dana kampanye yang disumbangkan.
Baca juga: Penerimaan Dana Kampanye Jokowi-Maruf Per Februari Capai 130,452 Miliar
Ia menjelaskan, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Joko Widodo yang diumumkan KPU pada 12 April 2019, tercatat total harta kekayaan mencapai Rp 50 miliar dengan kas dan setara kas sebanyak Rp 6 miliar.
Kemudian, dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye 25 April 2019 menunjukkan sumbangan pribadi Jokowi berbentuk uang mencapai Rp 19,5 miliar dan berupa barang sebesar Rp 25 juta.
"Menjadi janggal ketika kas dan setara kas di dalam Harta Kekayaan pribadi Joko Widodo berdasarkan LHKPN hanya berjumlah Rp 6 Miliar, tertanggal 12 April 2019, mampu menyumbang ke rekening kampanye Rp 19 Miliar pada 25 April 2019. Dalam waktu 13 hari bertambah Rp 13 Miliar," ujar Bambang saat membacakan permohonan sengketa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.