JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengetuk palu tanda dimulainya persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
"Bahwa sidang untuk perkara ini sifatnya terbuka dalam waktu 14 hari. Untuk itu, pemohon dan termohon dipersilakan menggunakan kesempatan yang sama yang diberikan Mahkamah," ujar Anwar Usman.
Adapun, pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pihak pemohon diwakili oleh tim hukum yang diketuai Bambang Widjojanto.
Baca juga: Penolakan KPU dan Kubu Jokowi terkait Manuver BPN Prabowo Jelang Sidang MK...
Sementara, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selain penyelenggara pemilu, yang ikut menjadi termohon adalah calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Pada hari ini, sidang mengagendakan pembacaan materi gugatan dari pemohon, yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.