JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi menganggap tautan berita daring kurang kuat untuk dijadikan bukti dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, tautan berita boleh saja dijadikan sebagai bukti di persidangan. Namun hal itu dirasa masih kurang untuk membuktikan adanya kecurangan.
"Kalau itu diambil dari berita, apakah cukup sampai di situ? Tentu tidak. Itu pun harus dibuktikan kembali," kata Veri dalam sebuah diskusi di kantor Formappi, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).
Baca juga: Sidang Perdana MK Digelar, 5 Dugaan Kecurangan Pemilu Ini Diadukan Prabowo-Sandiaga
Veri menilai, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus bisa membuktikan adanya kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan pilpres. Misalnya, soal isu pengerahan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga dilakukan kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Apakah ada bukti lanjutan yang menunjukan pergerakan aparat, ASN misalnya. Dari perintah itu mereka bergerak, menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk menggalang dukungan dan sebagainya. Seberapa besar pergerakan itu terjadi, dan apakah pergerakan itu ada indikasi mempengaruhi hasil pemilu atau tidak?," ucap Veri.
Veri berpendapat, sebagai informasi awal tautan berita bisa digunakan. Namun, untuk bisa membuktikan klaim kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dinilainya kurang kuat.
Baca juga: Penolakan KPU dan Kubu Jokowi terkait Manuver BPN Prabowo Jelang Sidang MK...
"Kalau hanya menggunakan link berita media tentu tidak cukup kuat untuk kemudian meyakinkan terjadi pelanggran yang sistematis, terstruktur dan masif," ucap dia.
Dalam berkas pemohonan sengketa pilpres yang diserahkan BPN ke MK, terdapat dalil yang berjudul "Tentang Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif: Penggunaan Birokrasi dan BUMN."
Dalam dalilnya, BPN menyinggung pernyataan sejumlah Menteri Jokowi, seperti Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, hingga para pakar-pakar.
Pernyataan-pernyataan yang dicantumkan ini dikutip dari pemberitaan media online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.