JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai, laporan dana kampanye pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang dipersoalkan tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga tak berpengaruh untuk diskualifikasikan Jokowi-Ma'ruf.
"Kalau secara logika hukum, saya kira adanya pelanggaran dana kampanye tidak bisa secara langsung punya pengaruh terhadap diskualifikasi," ujar Bivitri dalam sebuah diskusi di kantor Formappi, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).
Bivitri menuturkan, jika mempersoalkan laporan dana kampanye, hal tersebut sangatlah luas untuk dibahas karena pihak Prabowo-Sandi juga memiliki catatan tentang laporan dana kampanye yang tidak wajar.
Baca juga: TKN: Tim Hukum Prabowo Misleading Menilai Dana Kampanye Jokowi
Maka dari itu, lanjutnya, hakim MK juga akan proporsional melihat laporan dana kampanye yang dipersoalkan tim hukum Prabowo-Sandiaga.
"Saya kira hakim akan proporsional melihatnya. Dalilnya valid atau enggak dan dampaknya signifikan atau tidak. Dana kampanye menurut saya tidak signifikan mengubah hasil pilpres," paparnya kemudian.
Menggugat hasil pemilu berbasiskan laporan dana kampanye, tuturnya, adalah langkah yang tidak tepat. Menurut Bivitri, pihak Prabowo-Sandiaga mencoba mencari bukti lain selain pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Ya, saya melihatnya seperti itu. Barang bukti untuk mencapai 16,9 juta suara itu masih belum kuat. Saya kira ini amunisi baru yang mereka temukan," imbuhnya.
Baca juga: Ini Rincian Laporan Dana Kampanye Paslon dan Partai Politik
Tim hukum Prabowo-Sandiaga mengatakan, terdapat kejanggalan dari laporan penerimaan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf yang berasal dari sumbangan pribadi Joko Widodo.
Dalam siaran persnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga mengatakan, Jokowi menyumbang dalam bentuk uang sebesar Rp 19.508.272.030 dan bentuk barang senilai Rp 25.000.000.
Data tersebut diperoleh tim BPN berdasarkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye paslon 01 pada tanggal 25 April 2019.
Baca juga: Kembali Datangi MK, Tim Hukum Prabowo-Sandi Lengkapi Bukti Gugatan Hasil Pilpres
Tim hukum BPN mengatakan, kejanggalan sumbangan Jokowi berasal dari selisih Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Jokowi yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019 yaitu sebesar Rp Rp 6.109.234.704.
"Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 (tiga belas) hari saja, harta kekayaan Ir. Joko Widodo berupa Kas dan Setara Kas bertambah hingga sebesar Rp 13.399.037.326," kata tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga dalam siaran pers yang Kompas.com, Kamis (13/6/2019).