Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar. Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin.
"Beberapa pengalaman masa lalu itu bisa menjadi pelajaran bagi hakim MK, supaya para hakim bisa lebih mawas diri," kata Oce.
Baca juga: 9 Hakim MK Diyakini Netral Tangani Gugatan Pilpres 2019
Menurut Oce, celah untuk praktik korupsi selalu bisa muncul dalam perkara apapun. Apalagi, perkara itu terkait kepentingan politik dan melibatkan banyak pihak.
Oce meminta para hakim untuk siap menahan diri dan mengantisipasi intervensi dari pihak manapun.
Menurut Oce, integritas hakim perlu dijaga tak hanya dalam menangani sengketa pilpres, tetapi berbagai perkara yang masuk ke MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.