Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangani Sengketa Pilpres, Hakim MK Diingatkan Kedepankan Integritas

Kompas.com - 13/06/2019, 17:52 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harapan akan lembaga peradilan yang bersih dan adil serta terbebas dari praktik suap masih terus digantungkan. Demikian pula harapan terhadap Mahkamah Konstitusi yang akan menggelar sidang sengketa hasil pemilu.

Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril mengatakan, masyarakat berharap 9 hakim konstitusi yang akan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 mengedepankan integritas.

"Jika ada yang melanggar integritas dan menjurus dalam perilaku koruptif dalam perkara ini, maka pertaruhannya adalah Pemilu 2019," ujar Oce kepada Kompas.com, Kamis (13/6/2019).

Baca juga: Ketum Sebut Golkar Akan Bahas Jatah Kursi Menteri Usai Putusan MK

Menurut Oce, melalui penyelesaian sengketa pemilu, MK juga ikut berperan menjaga kualitas hasil pemilihan umum.

Jika hakim konstitusi menunjukkan integritas, maka hasil putusan akan kredibel dan diterima oleh masyarakat.

Hakim-hakim MK diminta belajar dari pengalaman M Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.

Kedua hakim yang diberi amanah sebagai penjaga konstitusi itu justru mencederai kepercayaan publik karena terlibat kasus korupsi.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pernah mengadili mantan Ketua MK M Akil Mochtar. Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu.

Baca juga: Jumat Besok, Seluruh Komisioner KPU Bakal Hadir di Sidang Pendahuluan Sengketa Pilpres di MK

Pertama, Pilkada Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp 3 miliar dan Kalimantan Tengah Rp 3 miliar. Kemudian, Pilkada Lebak di Banten Rp 1 miliar, Pilkada Empat Lawang Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS. Selain itu, Pilkada Kota Palembang sekitar Rp 3 miliar.

Atas perbuatan itu, Akil dihukum penjara seumur hidup. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Akil Mochtar dan menyatakan Akil tetap mendapatkan hukuman seumur hidup.

Pendapat yang sama juga dinyatakan Mahkamah Agung. MA menolak kasasi yang diajukan Akil dan tetap menguatkan hukuman penjara seumur hidup.

Patrialis adalah Hakim Konstitusi kedua yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang diterima Patrialis.

Baca juga: Hadapi Gugatan Prabowo di MK, Tim Hukum Jokowi Serahkan Satu Boks Berkas Jawaban

Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin menerima Rp 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta.

Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com