JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) Wiranto mengaku belum menerima surat permohonan perlindungan dari tersangka dugaan kepemilikan senjata ilegal dan rencana pembunahan pejabat nasional, Kivlan Zen.
Hal itu disampaikan Wiranto menanggapi pernyataan kuasan hukum Kivlan Tonin Tachta, ihwal pengriman surat permohonan perlindungan ke Menko Polhukam.
"Saya belum baca ya. Belum tahu, (suratnya) belum sampai ke saya," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Wiranto mengatakan, kasus yang melibatkan Kivlan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Baca juga: Kivlan Zen Minta Perlindungan ke Menhan, Menko Polhukam, hingga Danjen Kopassus
Ia menekankan, polisi akan bertindak sesuai prosedur hukum dalam menindak kasus tersebut.
Wiranto mempersilakan polisi untuk memproses kasus tersebut tanpa harus khawatir diintervensi pihak manapun.
"Sudah saya tegaskan bahwa biarlah proses hukum itu berlanjut, biar saja. Jadi kami kan sudah sepakat bahwa kami akan melakukan tindakan tegas, lugas, tanpa pandang bulu untuk siapapun yang kami anggap, kami duga melakukan pelanggaran hukum," ujar Wiranto.
"Maka silakan kepolisian melanjutkan proses penyelidikan, penyidikan sampai tuntas," lanjut mantan Panglima ABRI itu.
Tonin sebelumnya mengaku telah mengirim surat permohonan perlindungan ke Menteri Pertahanan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Baca juga: Kapolri: Polri Tidak Pernah Katakan Bapak Kivlan Zen Dalang Kerusuhan 22 Mei
Selain itu, Tonin juga mengirim surat permohonan perlindungan kepada Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus.
Hal itu disampaikan Tonin saat ditanya apakah ia mengirim surat permohonan tersebut kepada sejumlah pejabat.
Tonin mengungkapkan, surat tersebut dikirim pada 3 Juni kepada dua menteri dan tiga pejabat militer tersebut atas permintaan Kivlan.
Tujuannya pengiriman surat tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi.
"Benar (kirim surat). Adalah diajukan tanggal 3 Juni 2019. Mengirimkan surat ke Menhan, Menko Polhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan Danjen Kopasus untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian," papar Tonin melalui pesan singkat, Rabu (12/6/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.