Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Petisi Cabut Kewarganegaraan Rizieq Shihab, Menkumham Tegaskan "Enggak Segampang Itu!"

Kompas.com - 13/06/2019, 16:07 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, tidak mudah bagi negara untuk menghilangkan kewarganegaraan seorang warga negara Indonesia.

Jawaban Yasonna tersebut berkaitan dengan munculnya petisi supaya negara mencabut kewarganegaraan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang saat ini sedang berada di Arab Saudi.

"Ada prosedur hukumnya ya. Enggak segampang itu (membuat petisi) untuk mencabut kewarganegaraan seseorang," ujar Yasonna saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Baca juga: Prabowo Ajak Pendukungnya Jemput Rizieq Shihab jika Terpilih Jadi Presiden

Berdasarkan Bab IV Pasal 23 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila yang bersangkutan memenuhi sejumlah unsur.

Antara lain, memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.

Selanjutnya, dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan telah hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Baca juga: Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Makar

Ada pula, karena yang bersangkutan terbukti masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

"Nah, jadi kecuali dia perang di sana, jadi fighters di negara lain, baru bisa (dicabut kewarganegaraannya) atau dia mundur sebagai warga negara Indonsia. Kalau di UU-nya begitu," ujar Yasonna.

Atas dasar itu, Yasonna menegaskan, pemerintah menaati peraturan tersebut dan tidak akan melakukan sesuatu di luar peraturan.

Baca juga: 7 Fakta Kampanye Akbar Prabowo-Sandi, Shalat Subuh Bersama hingga Video Rizieq Shihab

Diberitakan, bari-baru ini muncul petisi melalui laman www.change.org meminta status kewarganegaraan Rizieq Shihab dicabut pemerintah.

Pertama petisi berjudul: Cabut Kewarganegaraan Rizieq Shihab. Petisi ini dimulai oleh Yonatan. Petisi yang dibuat dua minggu lalu sudah ditanda tangani oleh 1.100 warganet.

Petisi ini ditujukan kepada Presiden Jokowi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menko Polhukam Wiranto, dan Mendagri Tjahjo Kumolo.

Kedua petisi berjudul Cabut Status WNI Rizieq Shihab yang dimulai oleh 7inta Putih sekitar satu bulan lalu. Kini petisi itu telah ditanda tangani oleh 108.000 warnaget.

Kompas TV Kemlu tak akan melaporkan Rizieq Shihab terkait tudingan Menlu RI Retno Marsudi yang meminta perwakilan di luar negeri memenangkan salah satu calon presiden. Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Penumpukan penumpang KRL terjadi di Stasiun Cakung, Jakarta Timur, karena gangguan listrik aliran atas (LAA) serta rel patah antara Stasiun Cakung-Bekasi. #RizieqShihab #GangguanKRL #SidangHoaksRatna
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com