Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Dalil Prabowo-Sandi Lemah untuk Diskualifikasi Ma'ruf Amin

Kompas.com - 13/06/2019, 16:01 WIB
Christoforus Ristianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menganggap laporan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempersoalkan jabatan cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri dan Bank BNI Syariah sangat berat untuk diterima hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menurut saya berat sekali ya kalau mau mendiskualifikasikan kandidat dengan dalil seperti itu. Soalnya, dewan pengawas syariah itu bukan komisaris, tugasnya juga hanya memberikan nasihat dari aspek syariah, jadi tidak ada pengendalian seperti yang didalilkan," papar Bivitri dalam diskusi di Formappi, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).

Persoalan ini baru muncul ketika Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi, Senin (10/6/2019).

Tim Hukum BPN mempersoalkan jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Baca juga: 4 Fakta Polemik Jabatan Maruf Amin di Dua Bank yang Dipersoalkan BPN

Menggunakan dalil tersebut untuk mendiskualifikasi pencalonan Ma'ruf, tutur Bivitri, sangat berat diterima para hakim MK.

Ia juga mempertanyakan alasan tim hukum Prabowo-Sandi yang tidak mengajukan persoalan tersebut ke Bawaslu.

"Soal cacat formil administratif seperti ini kan perginya ke Bawaslu, bukan ke MK. Jadi, saya kira kasus itu buktinya lemah ya," ucapnya.

Baca juga: 5 Imbauan Prabowo kepada Pendukungnya Jelang Sidang Sengketa Pemilu di MK

Dalam hukum korporasi, tuturnya, posisi Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah bank syariah tidak menyalahi ketentuan.

"Saya enggak setuju dengan itu. Anak usaha bukan termasuk BUMN. Dewan pengawas syariah itu bukan komisaris. Itu ditempatkan bersama konsultan hukum dan kantor akuntan publik ya seperti advisor kaya law firm itu disewa oleh dewan pengawas syariah," ujar Bivitri.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menyebut bahwa nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Baca juga: Jelang Sidang MK, Ini Profil 9 Hakim Konstitusi Penentu Akhir Sengketa Pilpres

Menurut Bambang, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf p Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang usai menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com