JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden 2019 tidak harus hadir dalam sidang sengketa perselisihan pilpres di Mahkamah Konstitusi. Namun, juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menilai pertemuan dua paslon sebelum sidang berlangsung akan menjadi momentum baik.
"Kalau harus hadir sih tidak ya karena sudah menunjuk kuasa hukum, tetapi kalau hadir ya alhamdulillah. Bisa jadi ini momentum yang baik untuk mempertemukan kedua capres di Mahkamah Konstitusi," ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (13/6/2019).
Fajar mengatakan persidangan sengketa pilpres ini akan berlangsung dengan penuh perdebatan. Dinamika akan terjadi dalam rangkaian sidang yang berlangsung lebih kurang dua pekan itu. Pertemuan dua paslon diharapkan bisa menyejukan keadaan sebelum sidang dimulai.
Baca juga: Prabowo Dijadwalkan Hadir pada Sidang Pendahuluan Sengketa Pilpres di MK
"Artinya sebelum perdebatan atau dinamika persidangan nanti kita lihat, bisa jadi principal dalam hal ini kedua pasangan calon presiden itu bisa bertemu dan mudah-mudahan itu menyejukkan kita semua," kata dia.
Sidang pendahuluan sengketa pilpres 2019 akan digelar besok, Jumat (14/6/2019). Agenda sidang esok hari adalah untuk mendengarkan permohonan pemohon, dalam hal ini paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sebelumnya, pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan sengketa pilpres ke MK. Mereka menyebut rivalnya dalam pilpres, Jokowi-Ma'ruf telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.