JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mempertanyakan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang memuat soal penggelembungan suara sebagai salah satu materi sengketa pilpres ke Mahkamah Konstituai (MK).
Menurut Pramono, selama proses rekapitulasi suara secara berjenjang, pihaknya tak pernah menerima keberatan soal perolehan suara dari saksi salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Aneh kalau tiba-tiba sekarang menyebut KPU menggelembungkan perolehan suara salah satu paslon. Lha, waktu rekap berjenjang kok nggak ada keberatan sama sekali," kata Pramono saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2019).
Baca juga: KPU Tak Terima BPN Tuding Ada Penggelembungan Suara
Pramono mengatakan, selama proses rekapitulasi secara berjenjang, baik di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, rata-rata keberatan muncul dari saksi partai politik, bukan saksi Jokowi-Ma'ruf atau Prabowo-Sandi.
Sekalipun muncul keberatan dari saksi paslon, tidak pernah menyoal perolehan suara.
Umumnya, saksi paslon hanya menyoal jumlah pemilih, jumlah pengguna hak pilih, jumlah surat suara, dan jumlah suara tidak sah.
"Hampir tidak pernah menyoal perolehan suara," ujar Pramono.
Baca juga: BPN Prabowo-Sandiaga Minta Para Komisioner KPU Diberhentikan, Ini Tanggapan Arief Budiman
Namun demikian, Pramono memaklumi materi gugatan itu. Tudingan-tudingan tersebut akan dipatahkan oleh KPU melalui sidang di MK.
"Tapi oke lah, namanya juga menggugat. Maka KPU nanti akan membuktikan dalam sidang-sidang PHPU di MK bahwa gugatan itu sama sekali tidak berdasar sama sekali, tidak didukung bukti yang relevan," katanya.
Tudingan penggelembungan suara yang dilakukan KPU muncul dalam materi perbaikan permohon sengketa hasil pilpres yang dilayangkan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi ke MK, Senin (10/6/2019).
Baca juga: KPU Tak Akan Jawab Dalil Gugatan Prabowo yang Tak Relevan
Dalam berkas permohonan disebutkan bahwa pemohon meyakini adanya kecurangan pemilu yang membuat terjadinya penggelembungan dan pencurian suara yang jumlahnya diantara 16.769.369 sampai dengan 30.462.162 suara.
Hal tersebut dinilai sangat berpengaruh dan merugikan perolehan suara pemohon.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.