JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama, berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin.
Dalam persidangan, sejumlah saksi mengungkap peran dan keterlibatan pihak lain. Berikut lima fakta persidangan yang dirangkum Kompas.com:
1. Intervensi Menteri dalam proses seleksi
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Mohamad Nur Kholis Setiawan mengaku diperintah oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, untuk memenangkan Haris Hasanudin dalam seleksi calon kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur.
Padahal, Haris dinyatakan tidak lolos seleksi oleh panitia.
Baca juga: Sekjen Kemenag Akui Diminta Menteri Menangkan Calon yang Tak Lolos Seleksi
"Beliau (Lukman) katakan, dari sekian calon, saya hanya kenal Haris. Saya sudah tahu kompetensinya karena menjabat Plt Kakanwil," ujar Nur Kholis kepada jaksa.
Menurut Nur Kholis, dia memberitahu Lukman bahwa Haris Hasanudin nilai hasil seleksinya rendah dan tidak cukup untuk menempati tiga besar peserta seleksi.
Namun, menurut Nur Kholis, Lukman tetap memerintahkan agar Haris dimenangkan.
2. Menteri pasang badan
Menurut Nur Kholis, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyampaikan surat yang intinya agar panitia seleksi tidak meloloskan peserta seleksi atas nama Haris Hasanudin dan Anshori.
Baca juga: Menurut Sekjen, Menag Lukman Pasang Badan dan Tak Takut Dilaporkan ke Presiden
Rekomendasi itu karena keduanya melanggar persyaratan seleksi. Persyaratan itu mengenai peserta seleksi yang tidak boleh dijatuhi sanksi disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir.
Nur Kholis juga memberitahu kepada Lukman bahwa rekomendasi KASN wajib dipatuhi Menteri Agama selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Nur Kholis mengatakan, jika rekomendasi tidak dipatuhi, KASN akan melaporkan ketidakpatuhan itu kepada Presiden.
Namun, menurut Nur Kholis, Lukman tidak khawatir soal risiko itu.
Saat itu, Lukman mengatakan bahwa risiko yang paling tinggi adalah permintaan pembatalan pengangkatan pejabat.
"Sudah kami beritahu. Tapi yang saya ingat, Beliau (Lukman) akan tetap melantik. Dia bilang, saya akan pasang badan. Risikonya paling nanti diminta dibatalkan," ujar Nur Kholis.
3. Berikan nilai fiktif
Nur Kholis membuat nilai fiktif terhadap hasil seleksi yang dilakukan Haris. Padahal, pada kenyataannya nilai yang didapat Haris tidak mencukupi untuk memeroleh posisi tiga besar dalam proses seleksi.
"Saya berikan nilai makalah lebih tinggi dari panitia lain. Perintah itu hanya ke saya, karena saya Sekjen dan ketua panitia seleksi," ujar Nur Kholis.
Baca juga: Sebut Diperintah Menag, Sekjen Beri Nilai Fiktif untuk Peserta Seleksi Kakanwil
Ahmadi, salah satu saksi yang merupakan mantan Biro Kepegawaian Kemenag juga mengatakan hal yang sama terkait perubahan nilai seleksi untuk Haris.
Ahmadi ikut menjelaskan kepada Lukman mengenai nilai Haris yang tidak mencukupi.
"Ranking 4 jadi ranking 3 itu nominalnya tidak terlalu jauh. Panitia pelaksana yang melakukan perubahan soal itu. Tapi yang bisa diubah adalah nilai makalah," kata Ahmadi.
4. Sangu untuk Menteri
Mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag, Roziqi menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa untuk terdakwa Haris Hasanudin. Adapun, Haris merupakan menantu Roziqi.
Dalam persidangan, Roziqi mengaku mengetahui proses saat Haris mengikuti seleksi calon kepala kantor wilayah Kemenag di Jawa Timur.
Baca juga: Saksi Minta Menantunya yang Jadi Calon Kakanwil Memberi Sangu untuk Menteri Agama
Roziqi juga diberitahu bahwa Haris menemui sejumlah pejabat, termasuk Menteri Lukman Hakim dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy.
"Beliau cerita, Pak Menteri mau pasang badan. Kemudian saya bilang, kok kalau pasang badan, tidak dilantik-lantik juga?" Kata Roziqi.
Selanjutnya, Roziqi mengakui menyarankan agar Haris memberikan sesuatu kepada Menteri Agama. Dalam bahasa Jawa, Roziqi meminta agar Haris memberi sangu untuk Menteri.
Namun, Roziqi membantah sangu yang dimaksud berupa uang. Menurut dia, sangu tersebut sekadar oleh-oleh atau buah tangan.
"Saya bilang coba diopeni, disangoni, maksudnya disangoni itu oleh-oleh. Kalau menteri zaman dulu itu disangoni oleh-oleh khas Jawa Timur. Saya enggak bilang sangoni duit," kata Roziqi.
Namun, dalam rekaman sadapan yang ditampilkan jaksa, Roziqi pernah mengatakan agar Haris berhati-hati saat membawa uang dalam pertemuan dengan Menteri Agama.
Roziqi sempat mengatakan, "Hati-hati nggowo duit".
Namun, Roziqi menjelaskan bahwa perkataannya itu tidak bermaksud menyuruh Haris untuk memberi uang kepada Menteri.
Dia mengaku hanya memperingatkan agar Haris agar tidak menyuap Menteri.
"Jadi maksud saya hati-hati. Jangan sampai urusan duit. Karena ini kan zamannya susah kalau berurusan duit," kata Roziqi.
5. Uang untuk Romahurmuziy
Saksi lainnya adalah Abdul Rochim dan Abdul Wahab. Keduanya merupakan sepupu Romahurmuziy yang merupakan Ketua Umum PPP.
Dalam persidangan, Abdul Wahab mengaku pernah menerima uang dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.
Uang Rp 41 juta yang diberikan Muafaq merupakan bantuan biaya pencalonan Abdul Wahab sebagai calon anggota DPRD Gresik.
Menurut Wahab, pemberian uang itu dilakukan karena Romahurmuziy atau Romy membantu Muafaq mendapatkan jabatan di Kemenag.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.