JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama, berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin.
Dalam persidangan, sejumlah saksi mengungkap peran dan keterlibatan pihak lain. Berikut lima fakta persidangan yang dirangkum Kompas.com:
1. Intervensi Menteri dalam proses seleksi
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Mohamad Nur Kholis Setiawan mengaku diperintah oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, untuk memenangkan Haris Hasanudin dalam seleksi calon kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur.
Padahal, Haris dinyatakan tidak lolos seleksi oleh panitia.
Baca juga: Sekjen Kemenag Akui Diminta Menteri Menangkan Calon yang Tak Lolos Seleksi
"Beliau (Lukman) katakan, dari sekian calon, saya hanya kenal Haris. Saya sudah tahu kompetensinya karena menjabat Plt Kakanwil," ujar Nur Kholis kepada jaksa.
Menurut Nur Kholis, dia memberitahu Lukman bahwa Haris Hasanudin nilai hasil seleksinya rendah dan tidak cukup untuk menempati tiga besar peserta seleksi.
Namun, menurut Nur Kholis, Lukman tetap memerintahkan agar Haris dimenangkan.
2. Menteri pasang badan
Menurut Nur Kholis, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyampaikan surat yang intinya agar panitia seleksi tidak meloloskan peserta seleksi atas nama Haris Hasanudin dan Anshori.
Baca juga: Menurut Sekjen, Menag Lukman Pasang Badan dan Tak Takut Dilaporkan ke Presiden
Rekomendasi itu karena keduanya melanggar persyaratan seleksi. Persyaratan itu mengenai peserta seleksi yang tidak boleh dijatuhi sanksi disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir.
Nur Kholis juga memberitahu kepada Lukman bahwa rekomendasi KASN wajib dipatuhi Menteri Agama selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Nur Kholis mengatakan, jika rekomendasi tidak dipatuhi, KASN akan melaporkan ketidakpatuhan itu kepada Presiden.
Namun, menurut Nur Kholis, Lukman tidak khawatir soal risiko itu.