Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Sidang Kasus Suap Pengisian Jabatan di Kemenag

Kompas.com - 13/06/2019, 08:59 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama, berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin.

Dalam persidangan, sejumlah saksi mengungkap peran dan keterlibatan pihak lain. Berikut lima fakta persidangan yang dirangkum Kompas.com:

1. Intervensi Menteri dalam proses seleksi

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Mohamad Nur Kholis Setiawan mengaku diperintah oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, untuk memenangkan Haris Hasanudin dalam seleksi calon kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur.

Padahal, Haris dinyatakan tidak lolos seleksi oleh panitia.

Baca juga: Sekjen Kemenag Akui Diminta Menteri Menangkan Calon yang Tak Lolos Seleksi

"Beliau (Lukman) katakan, dari sekian calon, saya hanya kenal Haris. Saya sudah tahu kompetensinya karena menjabat Plt Kakanwil," ujar Nur Kholis kepada jaksa.

Menurut Nur Kholis, dia memberitahu Lukman bahwa Haris Hasanudin nilai hasil seleksinya rendah dan tidak cukup untuk menempati tiga besar peserta seleksi.

Namun, menurut Nur Kholis, Lukman tetap memerintahkan agar Haris dimenangkan.

2. Menteri pasang badan

Menurut Nur Kholis, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyampaikan surat yang intinya agar panitia seleksi tidak meloloskan peserta seleksi atas nama Haris Hasanudin dan Anshori.

Baca juga: Menurut Sekjen, Menag Lukman Pasang Badan dan Tak Takut Dilaporkan ke Presiden

Rekomendasi itu karena keduanya melanggar persyaratan seleksi. Persyaratan itu mengenai peserta seleksi yang tidak boleh dijatuhi sanksi disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir.

Nur Kholis juga memberitahu kepada Lukman bahwa rekomendasi KASN wajib dipatuhi Menteri Agama selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Nur Kholis mengatakan, jika rekomendasi tidak dipatuhi, KASN akan melaporkan ketidakpatuhan itu kepada Presiden.

Namun, menurut Nur Kholis, Lukman tidak khawatir soal risiko itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com