Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evaluasi Soal KPPS Akan Dijadikan Bahan KPU Susun Peraturan Pilkada 2020

Kompas.com - 13/06/2019, 08:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2020.

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, salah satu hal yang akan diperhatikan adalah terkait beban kerja Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Hal ini berkaca dari banyaknya KPPS yang meninggal dunia pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019.

"Tetap dijadikan evaluasi soal KPPS meninggal dunia dan lain-lain ini untuk bahan PKPU Pilkada," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).

Namun demikian, penyusunan PKPU Pilkada berdasar pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Hasyim mengatakan, selama bunyi Undang-Undang belum berubah, maka bunyi PKPU juga akan mengikuti aturan di dalamnya.

Baca juga: Pengakuan Petugas KPPS: Tes Kesehatan Hanya Formalitas

Menurut Undang-Undang Pilkada, jam kerja KPPS pada hari pemungutan suara dimulai pukul 07.00 hingga 13.00. Setelah itu, dilanjutkan dengan penghitungan suara.

Hasyim menilai, jika ditinjau dari segi beban kerja, KPPS Pilkada akan bekerja lebih ringan dibanding KPPS Pemilu. Sebab, dalam Pilkada, hanya ada satu surat suara.

"Kan kalau Pemilu serentak ada lima lembaga yang dipilih sehingga ada lima surat suara, maka menghitungnya juga lima lembaga. Dari sisi beban kerja kan lebih berat ya. Sehingga lebih ringan di Pilkada," ujar Hasyim.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada 2020.

Persiapan awal yang dilakukan ialah menyusun Perarturan KPU (PKPU) yang bakal digunakan selama tahapan Pilkada.

"Kami merencakan membuat PKPU tentang tahapannya bulan Juni ini ya," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Tahapan Pilkada 2020 sendiri akan dimulai pada September 2019 atau satu tahun sebelum diselenggarakannya pemungutan suara Pilkada pada September 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com