Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Staf Pribadi Saat Romahurmuziy Mengelak Ditangkap KPK

Kompas.com - 12/06/2019, 20:58 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amin Nuryadi yang merupakan staf pribadi anggota DPR RI, M Romahurmuziy, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Amin bersaksi untuk terdakwa Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

Dalam persidangan, Amin dikonfirmasi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seputar kejadian operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur, pada Maret 2019 lalu.

"Awalnya saya didatangi petugas KPK. Saya ditunjukkan kartu pengenalnya," ujar Amin.

Baca juga: Sekjen Kemenag dan 2 Sepupu Romahurmuziy Jadi Saksi di Pengadilan

Selanjutnya, menurut Amin, petugas KPK meminta dirinya untuk memanggil Romahurmuziy atau Romy yang sedang menemui sejumlah tamu.

Saat itu, salah satu tamu yang menemui Romy adalah Muafaq Wirahadi.

Sebelum pertemuan, Muafaq memberikan bungkusan berisi uang kepada Romy yang diterima oleh Amin.

Selanjutnya, Amin menghampiri Romy dan memintanya keluar untuk menemui petugas KPK.

Namun, awalnya Amin tidak menjelaskan secara spesifik bahwa yang akan ditemui Romy adalah petugas KPK.

"Saya bilang, Pak ada tamu penting. Bapak tidak begitu percaya karena masih ada tamu juga. Lagi pula tidak ada jadwal bertemu tamu lain," kata Amin.

Baca juga: Kepala Kanwil Kemenag Jatim Didakwa Suap Romahurmuziy dan Menteri Agama

Meski demikian, menurut Amin, Romy akhirnya mau keluar dan menemui petugas KPK. Romy menanyakan kepada Amin mengenai keperluan petugas KPK.

Amin menjelaskan kepada Romy bahwa petugas KPK menanyakan bungkusan yang diberikan oleh Muafaq sebelumnya.

Menurut Amin, Romy saat itu mengaku tidak tahu bahwa bungkusan itu telah berada di tangannya.

Selanjutnya, petugas KPK menjelaskan bahwa Romy akan dibawa untuk diperiksa. Petugas KPK menjelaskan bahwa mereka sedang melaksanakan operasi tangkap tangan.

Namun, menurut Amin, Romy menolak ditangkap. Romy sempat beberapa kali mengelak dan berupaya melarikan diri. Namun, akhirnya Romy berhasil ditangkap oleh petugas KPK.

Baca juga: Suap kepada Romahurmuziy Digunakan Sepupunya yang Jadi Caleg PPP di Gresik

Romy kemudian dibawa ke Markas Polda Jawa Timur untuk diperiksa.

"Pak Romy tidak begitu saja mau, karena petugas KPK tidak langsung menunjukkan surat perintah. Bukan kejar-kejaran, tapi mereka mau bawa Pak Romy, tapi mereka tidak bawa surat tugas," kata Amin.

Dalam kasus ini, Muafaq Wirahadi didakwa menyerahkan uang Rp 91,4 juta kepada Romahurmuziy alias Romy.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan karena Romy secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com