JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan satu auditornya, I Nyoman Wara menghadapi gugatan yang diajukan Sjamsul Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang itu terkait audit investigatif BPK tertanggal 25 Agustus 2017.
Audit itu terkait indikasi tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
"Tadi KPK sudah menyampaikan rencana pengajuan gugatan sebagai pihak ketiga dalam perkara ini. Gugatan ini perlu diajukan karena KPK memandang ada kepentingan yang terganggu karena proses hukum sedang berjalan. Hakim mempersilakan KPK untuk mengajukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Baca juga: KPK Minta Sjamsul Nursalim dan Istri Menyerahkan Diri
"Dan nanti akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh hakim. Jika diperlukan maka hakim dapat meminta untuk tanggapan dari para pihak atas permohonan gugatan tersebut," sambungnya.
Selain itu, kata Febri, KPK juga telah berkoordinasi lebih lanjut dengan BPK dalam menghadapi gugatan Sjamsul Nursalim itu.
Menurut Febri, BPK telah membantu KPK dalam perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus BLBI tersebut. Lewat audit investigatif BPK, kerugian keuangan negara dalam kasus BLBI mencapai Rp 4,58 triliun.
I Nyoman Wara juga beberapa kali menjadi saksi ahli yang dihadirkan KPK dalam proses persidangan kasus BLBI dengan terdakwa sebelumnya, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Sehingga, kata dia, KPK patut mendukung penuh BPK dan auditornya menghadapi gugatan tersebut.
Gugatan Sjamsul Nursalim terhadap BPK dan I Nyoman Wara didaftarkan ke PN Tangerang pada Selasa (12/2/2019) silam. Dalam gugatan dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng itu terdapat enam petitum.
Baca juga: KPK Lacak Aset yang Diduga Terkait Sjamsul Nursalim
Beberapa di antaranya menerima dan mengabulkan gugatan Sjamsul Nursalim untuk seluruhnya; menyatakan BPK dan I Nyoman Wara selaku Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menyatakan audit invesitgatif BPK tertanggal 25 Agustus 2017 tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Seperti diketahui, dalam pengembangan kasus BLBI, KPK menetapkan obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.
Penetapan tersangka pasangan suami istri ini berdasarkan hasil pengembangan perkara Syafruddin Arsyad Temenggung. Perbuatan Syafruddin diduga telah memperkaya Sjamsul dan Itjih sebanyak Rp 4,58 triliun.