JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melacak aset-aset yang diduga terkait dengan tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Penelusuran ini dilakukan guna memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun akibat dugaan korupsi tersebut.
"Pemetaan aset atau asset tracing juga sudah berjalan kami sudah menemukan aset-aset yang diduga milik atau terafiliasi dengan tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Baca juga: KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Tersangka Kasus BLBI
Akan tetapi, Febri belum bisa menjelaskan secara rinci soal aset-aset yang teridentifikasi tersebut.
"Kami sudah mulai menemukan beberapa aset yang diduga milik dari tersangka atau pun yang diduga terkait atau terafiliasi dengan tersangka atau perkara ini. Posisinya di mana itu bagian dari informasi teknis penyidikan yang belum bisa disampaikan," kata dia.
Dalam pengembangan kasus BLBI, KPK menetapkan obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.
Penetapan tersangka pasangan suami istri ini berdasarkan hasil pengembangan perkara terpidana mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Majelis hakim saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Baca juga: KPK Minta Sjamsul Nursalim dan Istri Menyerahkan Diri
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.