Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III DPR Akan Rapat Bersama Polri Bahas Korban Kerusuhan 22 Mei

Kompas.com - 12/06/2019, 18:43 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik mengatakan, pihaknya akan rapat bersama Polri, Rabu pekan depan (19/6/2019).

Ia mengatakan, rapat tersebut akan membahas tentang penyebab tewasnya sembilan orang dalam kerusuhan 22 Mei.

"Jadi nanti saya kira itu akan jadi bagian yang akan didalami oleh Komisi III, tapi kami memang memantau terus situasi ini karena memang ada missing link soal korban," kata Erma saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Baca juga: Ini Hambatan Polri Investigasi Penyebab Kematian Korban Kerusuhan 21-22 Mei

Erma mengatakan, Polri mengaku tidak pernah menggunakan peluru tajam dalam kerusuhan tersebut. Namun, informasi yang diterima Komisi III jatuhnya korban dalam kerusuhan tersebut disebabkan terkena peluru tajam.

"Saya tidak ingin berandai-andai tapi kita tanggal 19 pasti akan ada rapat dengan Kapolri. Kami akan menanyakan secara detil soal itu," ujarnya.

Erma menilai, usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen belum dapat diputuskan oleh Komisi III. Sebab, pihaknya masih menunggu penjelasan dan hasil rapat bersama Polri.

Baca juga: Temui Saksi dan Tersangka Kerusuhan 22 Mei, Ini Keterangan yang Didapatkan Kontras

Kendati demikian, ia tetap memantau perkembangan terbaru terkait kerusuhan 22 Mei yang lalu karena tak mudah untuk mengungkap kasus tersebut.

"Ini pelik sekali. Kami mau tanya dari mana peluru tajam itu, uji balistiknya bagaimana? Kan banyak yang harus kita dalami," ujarnya.

Selain penjelasan Polri, Erma mengatakan, informasi yang dikumpulkan oleh Komnas HAM dan lembaga masyarakat lainnya juga didengar oleh Komisi III untuk mendalami kasus tersebut.

Baca juga: Menurut Kontras, Polri Terlalu Cepat Duga 9 Korban Kerusuhan 22 Mei adalah Perusuh

Ia menegaskan, Komisi III mendesak Polri transparan dalam mengungkap penyebab korban tewas dalam kerusuhan tersebut.

"Tentu tentu kami mendorong mereka (Polri) untuk terbuka dan disampaikan di komisi hukum, karena mitra kami," pungkasnya.

Sebelumnya, Polri menyebutkan bahwa jumlah korban meninggal dunia akibat kerusuhan 21-22 Mei 2019 sebanyak 9 orang.

Baca juga: Wiranto: Keterkaitan Kasus Senjata Ilegal dan Rusuh 22 Mei Masih Didalami

"Polri sudah bentuk tim investigasi yang diketuai oleh Irwasum Polri untuk menginvestigasi semua rangkaian peristiwa 21-22 Mei termasuk juga 9 (korban)," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Polri menduga bahwa kesembilan korban tersebut merupakan terduga perusuh.

"Kami harus sampaikan bahwa 9 korban meninggal dunia kami duga perusuh. Penyerang. Diduga ya," katanya.

Kompas TV Seorang politisi PPP,<strong> </strong>Habil Marati<strong>,</strong> juga masuk dalam daftar nama yang diperiksa polisi berkaitan dengan kasus kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019. Habil Marati menjadi donator eksekutor pembunuhan 4 pejabat negara dan pembelian senjata api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com