Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Sekjen, Menag Lukman Pasang Badan dan Tak Takut Dilaporkan ke Presiden

Kompas.com - 12/06/2019, 17:33 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Mohamad Nur Kholis Setiawan mengakui bahwa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersikeras untuk meloloskan Haris Hasanudin dalam seleksi calon kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur.

Menurut Nur Kholis, Lukman tetap ingin mengangkat Haris sebagai pejabat Kemenag, meski mengetahui bahwa Haris tidak lolos dalam proses seleksi.

Haris dinyatakan melanggar salah satu persyaratan seleksi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2019). DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Hal itu dikatakan Nur Kholis saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Baca juga: Penjelasan Menag soal Gratifikasi yang Dilaporkan ke KPK Setelah Ada OTT

Nur Kholis bersaksi untuk terdakwa Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin.

"Sudah kami beritahu. Tapi yang saya ingat, Beliau (Lukman) akan tetap melantik. Dia bilang, 'saya akan pasang badan. Risikonya paling nanti diminta dibatalkan'," ujar Nur Kholis.

Menurut Nur Kholis, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyampaikan surat yang intinya agar panitia seleksi tidak meloloskan peserta seleksi atas nama Haris Hasanudin dan Anshori.

Baca juga: Penyerahan Uang Rp 10 Juta oleh Menag Tak Diproses sebagai Pelaporan Gratifikasi

Rekomendasi itu karena keduanya melanggar persyaratan seleksi.

Persyaratan itu mengenai peserta seleksi yang tidak boleh dijatuhi sanksi disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir.

Menurut Nur Kholis, dia sudah memberitahu perihal surat itu kepada Lukman. Bahkan, Nur Kholis juga memberitahu kepada Lukman bahwa rekomendasi KASN wajib dipatuhi Menteri Agama selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Romahurmuziy oleh KPK

Nur Kholis mengatakan, jika rekomendasi tidak dipatuhi, KASN akan melaporkan ketidakpatuhan itu kepada Presiden.

Namun, menurut Nur Kholis, Lukman tidak khawatir soal risiko itu.

Saat itu, Lukman mengatakan bahwa risiko yang paling tinggi adalah permintaan pembatalan pengangkatan pejabat.

"Sudah kami beritahu, tapi tetap dilantik oleh Pak Menteri pada 5 Maret 2019," kata Nur Kholis.

Dalam kasus ini, Haris Hasanudin didakwa menyuap anggota DPR RI yang saat itu Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy.

Selain itu, Haris didakwa menyuap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Menurut jaksa, Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.

Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com