JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Mohamad Nur Kholis Setiawan mengaku diperintah oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, untuk memenangkan Haris Hasanudin dalam seleksi calon kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur.
Padahal, Haris dinyatakan tidak lolos seleksi oleh panitia.
Hal itu dikatakan Nur Kholis saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Nur Kholis bersaksi untuk terdakwa Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin.
Baca juga: Sekjen Kemenag dan 2 Sepupu Romahurmuziy Jadi Saksi di Pengadilan
"Beliau (Lukman) katakan, dari sekian calon, saya hanya kenal Haris. Saya sudah tahu kompetensinya karena menjabat Plt Kakanwil," ujar Nur Kholis kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Nur Kholis, dia memberitahu Lukman bahwa nilai hasil seleksi Haris rendah dan tidak cukup untuk menempati tiga besar peserta seleksi.
Namun, menurut Nur Kholis, Lukman tetap memrintahkan agar Haris dimenangkan.
"Waktu itu saya bilang nilainya enggak sampai. Kalau ditotal hanya urutan ke 4. Beliau (Lukman) beri masukan untuk jadi 3 besar. Itu sebelum panitia menggelar pleno," kata Nur Kholis.
Nur Kholis mengatakan, sebelumnya dia juga memberitahu Lukman bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyampaikan surat yang intinya agar panitia seleksi tidak meloloskan peserta seleksi atas nama Haris Hasanudin dan Anshori.
Baca juga: Intervensi Pengisian Jabatan, Romahurmuziy Libatkan Sekjen Kemenag
Rekomendasi itu karena keduanya melanggar persyaratan seleksi. Persyaratan itu adalah ketentuan peserta seleksi tidak boleh dijatuhi sanksi disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir.
Namun, Lukman tetap mengabaikan rekomendasi tersebut.
"Saya lapor pada Beliau (Lukman) dan Beliau katakan ingin mendalami. Tapi berikutnya Beliau sudah memiliki kecenderungan untuk memilih Haris sebagai Kakanwil Jatim," kata Nur Kholis.
Dalam kasus ini, Haris Hasanudin didakwa menyuap anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy. Selain itu, Haris didakwa menyuap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Menurut jaksa, Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.
Jaksa menyebutkan, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.