Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
The Conversation
Wartawan dan akademisi

Platform kolaborasi antara wartawan dan akademisi dalam menyebarluaskan analisis dan riset kepada khalayak luas.

Menjawab Pertanyaan tentang Kenetralan Mahkamah Konstitusi...

Kompas.com - 12/06/2019, 16:58 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Björn Dressel

LAGI-LAGI badai politik menerjang Mahkamah Konstitusi (MK). Prabowo Subianto, yang untuk kedua kalinya kalah dalam pemilihan presiden (pilpres), kembali menggugat kemenangan Joko "Jokowi" Widodo ke MK.

Prabowo menuduh Jokowi curang dan menuntut MK agar mendiskualifikasi sang petahana dan menjadikan dirinya sebagai pemenang pilpres. Gugatan serupa pernah dilayangkan Prabowo pada Pilpres 2014 ketika dirinya juga kalah dari Jokowi.

Oleh karena itu, sekali lagi, MK diminta bertindak sebagai wasit yang independen dalam kontestasi politik Indonesia.

Hal ini tidak semata-mata hanya untuk menentukan siapa yang akan menjadi presiden, tetapi juga masa depan demokrasi Indonesia mengingat legitimasi proses pemungutan suara yang jadi taruhannya.

Sejumlah orang ragu akan kenetralan MK. Sejak penangkapan para hakim MK, termasuk mantan Ketua MK, Akil Mochtar, atas kasus penyuapan pada 2013, publik menjadi meragukan kualitas lembaga tersebut.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga meragukannya.

Namun, penelitian terbaru saya bersama Tomoo Inoue dari Seikei University di Jepang mungkin dapat melepas kekhawatiran tim Prabowo karena temuan kami menunjukkan bahwa MK bisa tetap independen.

Berdasarkan analisis empiris terhadap kinerja MK antara tahun 2004 dan 2016, kami tidak menemukan adanya bukti yang dapat memengaruhi keputusan MK untuk selalu mendukung pemerintah dalam kasus-kasus penting.

Penelitian kami

Untuk penelitian ini, kami mengumpulkan data yang mencakup kasus-kasus penting antara 2004 dan 2016. Pentingnya kasus ini diukur dari banyaknya jumlah pemberitaan kasus-kasus tersebut di dua surat kabar utama dan pembahasan pada publikasi dan diskusi akademik. Hasilnya, kami menemukan 80 kasus.

Selain itu, kami melengkapi analisis 80 kasus tersebut dengan menganalisis profil 26 hakim yang bertugas di MK sejak MK pertama kali berdiri tahun 2003.

Kami menemukan adanya peningkatan kasus-kasus politik dan kasus penting lain secara bertahap dari waktu ke waktu dengan lonjakan yang signifikan selama pemilihan umum (pemilu).

Dari 80 kasus, 28 persen di antaranya terkait dengan sengketa pemilu; 33 persen tentang hak-hak individu dan kebebasan sipil; 24 persen tentang pemisahan kekuasaan di antara lembaga pemerintahan; 9 persen tentang masalah ekonomi, dan 6 persen terkait dengan kekuasaan presiden.

Meski 41 kasus (51 persen) diputuskan dengan suara bulat, dalam 39 kasus (49 persen) setidaknya ada satu hakim yang menyatakan tidak setuju terhadap putusan yang diambil.

Jumlah beda pendapat antarhakim telah menurun dari tahun ke tahun dan mencapai titik terendah baru di bawah Jokowi. Angka ini menunjukkan berkurangnya perbedaan pendapat di meja hijau.

Menariknya, pemerintah kalah sebanyak 75 persen dari putusan dan hanya memenangi 25 persen dari sampel 80 kasus yang dipilih.

Dengan demikian, temuan tadi menunjukkan bahwa tuduhan keberpihakan MK terhadap pemerintah tidaklah valid, meski jumlah kasus yang hakimnya berbeda pendapat berkurang.

Pertanyaan tentang para hakim

Penangkapan mantan Ketua MK, Akil Mochtar, karena suap pada 2013 dan mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, untuk kasus penyuapan lainnya pada 2017 membuat publik mempertanyakan independensi MK dan kualitas para hakim.

Sejumlah orang mempertanyakan apakah proses pengangkatan hakim dipolitisasi atau apakah ada penurunan kualitas dalam kepemimpinan.

Ada sembilan hakim di Mahkamah Konstitusi. Para hakim ini menjalani lima tahun masa jabatan yang dapat diperpanjang satu kali. Mereka harus pensiun pada usia 70 tahun.

Dari sembilan hakim, tiga di antaranya dicalonkan oleh presiden, tiga oleh badan legislatif, dan tiga oleh Mahkamah Agung (MA).

Mekanisme penunjukan yang terinspirasi dari sistem Mahkamah Konstitusi Korea Selatan ini bertujuan mencegah satu institusi memonopoli MK. Mekanisme ini juga mencari keseimbangan yang sehat antara jumlah hakim yang diangkat oleh presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.

Penelitian kami menemukan bahwa hakim MK berasal dari latar belakang beragam. Tidak seperti pengadilan tinggi di Thailand, Filipina, dan Malaysia, pengangkatan hakim tidak didominasi oleh universitas atau jabatan hukum yang dimiliki sebelumnya.

Selain itu, penelitian kami tidak menemukan bukti adanya suara hakim yang dipengaruhi oleh MA, DPR, atau presiden.

Kami menganalisis secara statistik pola pemungutan suara setiap hakim dan menemukan bahwa para hakim lebih cenderung tidak memihak pada pemerintah menjelang berakhirnya jabatan presiden atau menjelang masa pensiun mereka.

Dengan kata lain, para hakim dapat mengambil sikap yang lebih berani ketika mereka tidak takut akan hukuman dari presiden yang menjabat, atau ketika mereka tidak perlu khawatir akan prospek diangkat kembali.

Walau proses pencalonan dapat dipolitisasi, para hakim tampaknya bertindak dengan independensi penuh.

Reputasi MK dalam politik

Dalam beberapa hal, MK di Indonesia telah menjadi teladan bagaimana sistem pengadilan di Asia telah menjadi pemeran utama dalam politik. Beberapa keputusan MK telah menimbulkan dampak besar terhadap politik dan ekonomi.

Sebagai contoh, MK membatalkan privatisasi perusahaan listrik; mengecam anggaran pemerintah yang gagal mengalokasikan dana yang cukup untuk pendidikan; melindungi agama, etnis; dan melindungi minoritas seksual dari diskriminasi pemerintah; serta berulang kali berurusan dengan sengketa pemilu.

Sejak 2003, MK telah meloloskan lebih dari seperempat petisi dan merevisi 74 undang-undang, membatalkan empat secara keseluruhan, dan membatalkan sebagian lainnya.

Tidak heran, MK dipandang bersifat aktivis dan dipuji karena membantu konsolidasi demokrasi di Indonesia.

Perlunya debat berbasis bukti

Ketika Mahkamah Konstitusi di Thailand mengalami bias politik, Mahkamah Konstitusi di Indonesia justru lolos dari jebakan-jebakan ini.

Hal ini mungkin dipengaruhi oleh sistem politik di Indonesia yang kompetitif dan proses pencalonan hakim yang datang dari tiga lembaga berbeda sehingga tidak ada satu kekuatan politik yang mendominasi lembaga hukum tersebut.

Namun, penemuan penelitian kami tidak membahas ketidakpuasan terhadap kelemahan MK itu sendiri.

Kegagalan secara profesional, berkurangnya jumlah hakim yang memiliki pendapat berbeda, dan beberapa bukti menunjukkan bahwa MK tunduk pada opini publik dan memastikan institusi hukum tersebut bertanggung jawab sangatlah penting.

MK juga patut mendapat perhatian yang lebih dari sisi akademik.

Perdebatan berbasis bukti terkait MK sangatlah penting, mengingat saat ini Indonesia memasuki fase akhir Pilpres 2019.

Björn Dressel
Associate professor, Crawford School of Public Policy, Australian National University

Diterjemahkan oleh Jamiah Solehati (The Conversation Indonesia) dari artikel berbahasa Inggris.

Artikel ini ditayangkan atas kerja sama Kompas.com dan The Conversation Indonesia. Tulisan di atas diambilkan dari artikel berjudul "Prabowo ragukan kenetralan MK: Penelitian terbaru tunjukkan hal sebaliknya".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com