Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Selesaikan Dokumen untuk Hadapi Gugatan Prabowo di MK

Kompas.com - 12/06/2019, 14:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selesai melakukan rapat pleno finalisasi dokumen sengketa hasil pilpres.

Dari rapat tersebut, Ketua dan seluruh Komisioner KPU memberikan persetujuan kepada tim hukum KPU mengenai sejumlah dokumen yang akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini.

Dokumen yang dimaksud ialah draf jawaban dan alat bukti yang akan digunakan untuk menjawab Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Sudah, sudah selesai (rapat pleno) tadi, (dokumen) sudah di-acc oleh komisioner," kata Ketua Tim Hukum KPU untuk sengketa PHPU Pilpres, Ali Nurdin, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Baca juga: Siang Ini, KPU Datangi MK Serahkan Draf Jawaban dan Alat Bukti Sengketa Pilpres

Ditemui secara terpisah, Komisioner KPU Ilham Saputra membenarkan bahwa pihaknya telah menyetujui dokumen yang akan diserahkan ke MK.

Dokumen tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan tahapan pemilu, seperti data pemilih, Situng, hingga logistik.

"Ya misalnya ada beberapa hal terkait dengan data pemilih kan disoal juga ya, termasuk soal situng, soal logistik, nah itu kita siapkan bahan-bahannya," ujar Ilham.

Rencananya, KPU akan menyerahkan seluruh dokumen tersebut ke MK pukul 15.30 WIB sore ini.

Selain KPU, Bawaslu juga akan mendatangi MK sore ini. Kedatangan Bawaslu adalah untuk menyerahkan keterangan tertulis terkait sengketa hasil pilpres.

Dalam perkara ini Bawaslu bertindak sebagai pihak terkait.

Untuk diketahui, MK akan mulai menggelar sidang perdana gugatan hasil pemilu presiden pada Jumat (14/6/2019).

Baca juga: KPU Gelar Pleno Finalisasi Dokumen yang Akan Dibawa ke MK

Dalam sidang gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ini, MK. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

Jika berlanjut, maka pada 17-24 Juni, MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.

Pada 28 Juni, MK akan membacakan putusan sengketa pilpres.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum memastikan syarat pencalonan Ma&#39;ruf Amin sebagai calon wakil presiden sudah memenuhi aturan. KPU juga memastikan, Ma&#39;ruf tidak punya jabatan di BUMN. Kasus Ma&#39;ruf sebelumnya juga pernah dialami caleg Gerindra.<br /> KPU menjawab soal materi gugatan Pilpres oleh BPN Prabowo-Sandiaga. Salah satunya soal posisi cawapres Ma&rsquo;ruf Amin yang menjabat di Bank Syariah sebagai dewan pengawas. Komisioner KPU, Hasyim Asyari menyatakan tidak ada masalah soal pencalonan Ma&#39;ruf. KPU juga meminta BPN memeriksa dengan benar posisi Ma&#39;ruf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com