JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selesai melakukan rapat pleno finalisasi dokumen sengketa hasil pilpres.
Dari rapat tersebut, Ketua dan seluruh Komisioner KPU memberikan persetujuan kepada tim hukum KPU mengenai sejumlah dokumen yang akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini.
Dokumen yang dimaksud ialah draf jawaban dan alat bukti yang akan digunakan untuk menjawab Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Sudah, sudah selesai (rapat pleno) tadi, (dokumen) sudah di-acc oleh komisioner," kata Ketua Tim Hukum KPU untuk sengketa PHPU Pilpres, Ali Nurdin, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Baca juga: Siang Ini, KPU Datangi MK Serahkan Draf Jawaban dan Alat Bukti Sengketa Pilpres
Ditemui secara terpisah, Komisioner KPU Ilham Saputra membenarkan bahwa pihaknya telah menyetujui dokumen yang akan diserahkan ke MK.
Dokumen tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan tahapan pemilu, seperti data pemilih, Situng, hingga logistik.
"Ya misalnya ada beberapa hal terkait dengan data pemilih kan disoal juga ya, termasuk soal situng, soal logistik, nah itu kita siapkan bahan-bahannya," ujar Ilham.
Rencananya, KPU akan menyerahkan seluruh dokumen tersebut ke MK pukul 15.30 WIB sore ini.
Selain KPU, Bawaslu juga akan mendatangi MK sore ini. Kedatangan Bawaslu adalah untuk menyerahkan keterangan tertulis terkait sengketa hasil pilpres.
Dalam perkara ini Bawaslu bertindak sebagai pihak terkait.
Untuk diketahui, MK akan mulai menggelar sidang perdana gugatan hasil pemilu presiden pada Jumat (14/6/2019).
Baca juga: KPU Gelar Pleno Finalisasi Dokumen yang Akan Dibawa ke MK
Dalam sidang gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ini, MK. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
Jika berlanjut, maka pada 17-24 Juni, MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.
Pada 28 Juni, MK akan membacakan putusan sengketa pilpres.