JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan politikus PPP Habil Marati (HM) sebagai tersangka terkait kasus dugaan perencanaan pembunuhan 4 tokoh nasional.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mempersilakan polisi mengusut tuntas keterlibatan Habil Marati. Ia juga menegaskan, apabila kader PPP terjerat perkara pidana maka akan diberhentikan.
"Kalau seseorang itu katakanlah ditersangkakan atau dijatuhi hukuman dengan pidana ancaman penjara 5 tahun atau lebih itu bisa diberhentikan dari partai PPP," katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Tersangka Lain terkait Kepemilikan Senjata dan Rencana Pembunuhan
Lebih lanjut, Arsul mengatakan, pihaknya juga telah menghubungi Habil Marati namun telepon tidak pernah tersambung.
Arsul pun berharap tak ada keistimewaan yang diberikan kepada PPP sebagai salah satu partai pendukung pemerintah.
"Nggak usah juga nggak enak karena misalnya anggota koalisi pemerintahan, ndak. Kan harus sama kedudukannya di hadapan hukum," ujarnya.
Baca juga: Menurut Polri, Peran Kivlan Zen Menentukan Target hingga Rencana Pembunuhan
Kepolisian menangkap Habil Matari pada 29 Mei 2019 di rumahnya pada kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Tersangka ke delapan yang kami amankan adalah saudara HM (Habil Marati)," ungkap Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Ade mengatakan, HM berperan memberikan sejumlah uang untuk membeli senjata kepada tersangka lain yaitu Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
Baca juga: Polri Ungkap Kronologi Dugaan Penguasaan Senjata Ilegal oleh Mantan Danjen Kopassus Soenarko
Senjata tersebut diduga akan digunakan dalam melancarkan aksi rencana pembunuhan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere, dan Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya.
"Memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada tersangka KZ untuk pembelian senjata api," kata Ade.
Peran HM lainnya adalah memberikan uang sebesar Rp 60 juta kepada tersangka lain sebagai biaya operasional pembelian senjata.