JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, mempertanyakan posisi Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Alasannya, kata dia, Bambang masih menduduki posisi di Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Bambang Widjojanto Tak Terima Gaji dari DKI Selama Jadi Pengacara Prabowo
"Apa dia (Bambang Widjojanto) itu layak jadi advokat atau tidak? Karena dia kan masih menjadi anggota TGUPP," kata Arsul saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Arsul mengatakan, seorang advokat tidak boleh menjadi pejabat publik atau negara.
Ia mengatakan, Bambang harus non aktif dari jabatannya saat memutuskan menjadi pengacara pasangan Prabowo-Sandiaga.
"Advokat itu enggak boleh menjadi pejabat publik atau pejabat negara. Dia harus non aktif. Tidak bisa cuti itu tidak bisa. Harus mundur. Ya itu kemungkinan akan kami pertanyakan juga," ujar Arsul.
Baca juga: Jadi Pengacara Prabowo, Bambang Widjojanto Cuti Sebulan dari TGUPP
Sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres 2019, TKN akan meminta MK untuk menolak perbaikan permohonan yang telah diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandiaga.
"Bukan karena kami takut dengan materi atau substansi perbaikan, bukan karena itu. Kalau soal itu sudah clear karena memang tidak ada dasarnya untuk melakukan perbaikan itu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.