JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana, berpendapat bahwa calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin masih terdaftar sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat mendaftarkan diri sebagai cawapres.
"Tim meyakini bahwa Ma'ruf Amin tidak memenuhi syarat formil sebagai cawapres, karena masih bekerja di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah," ujar Denny saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).
Baca juga: Yusril: Tenang Saja, Tuduhan BPN ke Maruf Amin Bakal Kami Patahkan
Ma'ruf Amin dianggap melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.
Hal itu telah dibantah oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin. TKN menegaskan, cawapres Ma'ruf Amin tidak melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu seperti yang dituduhkan tim hukum Prabowo-Sandiaga.
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menjelaskan, definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.
Baca juga: Jawab BPN, KPU Sebut Seluruh Paslon Sudah Penuhi Syarat Termasuk Maruf Amin
Arsul mengatakan, Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.
Sebab, kata dia, pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas.
Sedangkan, BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.
Denny Indrayana mengatakan, bagi yang menyebut bahwa anak usaha BUMN tidak termasuk BUMN, berarti menggunakan pendekatan korporasi. Sedangkan, yang mengatakan termasuk BUMN, berarti menggunakan pendekatan antikorupsi.
"Dalam pendekatan antikorupsi, khususnya dalam UU Tipikor dan UU Keuangan Negara, maka setiap penyertaan modal negara adalah keuangan negara," kata Denny.
Baca juga: TKN: Maruf Amin Tak Langgar UU Pemilu, Dalil BPN Mengada-ada
Selain itu, menurut Denny, pernah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa keuangan BUMN masuk ke dalam rezim keuangan negara. Untuk itu, penyertaan modal BUMN ke anak perusahaannya semestinya dimasukkan dalam penyertaan keuangan negara.
"Dalam penjelasan pasal 2 huruf i UU Keuangan Negara, dijelaskan kekayaan lain termasuk juga kekayaan dikelola oleh perusahaan negara atau daerah," kata Denny.