Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Belum Tentukan Sikap terkait Vonis Karen Agustiawan

Kompas.com - 11/06/2019, 12:11 WIB
Sabrina Asril

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung RI belum menentukan upaya hukum lanjutan yang akan diambil terkait vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2019), menjatuhkan vonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan terhadap Karen Agustiawan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proses "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

"Kami menunggu putusan resmi pengadilan. Sesuai ketentuan KUHAP, para pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Mukri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Baca juga: Kepalan Tangan Karen Agustiawan hingga Tangis Pengunjung Warnai Sidang Vonis

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yakni 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 284,033 miliar subsidair 5 tahun penjara.

Sebelumnya tim JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara usai vonis, Karen Agustiawan langsung mengajukan banding dan meminta salinan putusan untuk membuat memori banding.

Baca juga: Beda Pendapat, Satu Hakim Nilai Karen Agustiawan Tak Terbukti Bersalah

"Kami secara tegas menyatakan banding, kami butuh salinan putusan, mohon salinan putusan dipercepat supaya kami bisa membuat memori banding dengan sempurna," kata Pengacara Karen, Susilo Aribowo.

Kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp568 miliar itu bermula pada 2009 saat Pertamina melakukan kegiatan akuisisi berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia.

Kegiatan itu merujuk agreement for sale and purchase BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai 31.917.228 dolar AS. Namun, dalam pelaksanaannya justru ditemui dugaan penyimpangan terkait pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi, yakni tanpa kajian kelayakan serta tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com