Hal itu yang menyebabkan Dirjen Anggaran Kemenkeu menyerahkan hak tagih kepada PT Perusahaan pengelola Aset (PPA).
"Kemudian PT PPA melakukan penjualan hak tagih utang petambak plasma senilai Rp 220 miliar. Padahal nilai kewaiiban SJN (Sjamsul) yang seharusnya diterima negara adalah Rp 4,8 triliun," ujar Laode.
Baca juga: Kasus BLBI, KPK Nilai Kesaksian BPK dan Petambak Perkuat Dakwaan
Akibatnya, KPK menduga nilai kerugian negara pada perkara itu sebesar Rp 4,58 trilliun. Dalam perkara ini, KPK juga akan memaksimalkan upaya asset recovery agar uang yang dikorupsi dapat kembali kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara.
Atas perbuatannya, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, KPK juga telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada tersangka Sjamsul dan Itjih sebanyak tiga kali.
Panggilan tersebut dilakukan pada Oktober 2018 sebanyak dua kali, dan Desember 2018 satu kali. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut.
Baca juga: Pengacara Sjamsul Nursalim Sebut Kasus BLBI Selalu Diributkan Jelang Ganti Pemerintahan
Laode mengatakan, pihaknya telah mengirimkan informasi dimulainya penyidikan pada tersangka Sjamsul dan Itjih di tiga lokasi berbeda di Singapura dan satu lokasi di Indonesia, pada 17 Mei 2019.
Adapun tiga lokasi di Singapura itu ialah The Oxley, Cluny Road, dan Head Office of Giti Tire Pte. Ltd. Selain itu, satu lokasi yang ada di Indonesia ialah rumah tersangka yang ada di daerah Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama.
"KPK ingatkan pada para tersangka jika memiliki iktikad baik agar bersikap kooperatif dengan proses hukum ini," ujar Laode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.