Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus BLBI, Sjamjul Nursalim dan Syafruddin Arsyad Rugikan Negara Rp 4,8 Triliun

Kompas.com - 10/06/2019, 19:59 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan perkara terpidana mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temanggung.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menjelaskan, konstruksi perkara tersebut bermula saat BPPN dan Sjamsul menandatangani penyelesaian pengambil alihan pengelolaan BDNI melalui Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) pada 21 September 1998.

Baca juga: KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Tersangka Kasus BLBI

Dalam MSAA tersebut, lanjut Laode, telah disepakati bahwa BPPN mengambil alih pengelolaan BDNI. Sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) sepenuhnya, tersangka Sjamsul bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajibannya baik secara tunai ataupun penyerahan aset.

"Jumlah kewajiban Sjamsul Nursalim selaku PSP BDNI sebesar Rp 47.258.000.000.000," kata Laode, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).

Ia menuturkan, kewajiban tersebut dikurangi dengan penyerahan aset sebesar Rp 18.850.000.000.000, termasuk pinjaman kepada petani atau petambak sebesar Rp 4,8 trilliun.

Baca juga: KPK Ajukan Kontra Kasasi Terhadap Syafruddin Temenggung dalam Kasus BLBI

Laode menyebut aset senilai Rp 4,8 trilliun itu dipresentasikan Sjamsul sebagai piutang lancar dan tidak bermasalah.

"Namun, setelah dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet, sehingga dipandang terjadi misrepresentasi," ucapnya.

Atas hasil tersebut, kemudian BPPN mengirimkan surat kepada Sjamsul yang berisikan pemegang saham BDNI telah melakukan misrepresntasi. BPPN juga meminta Sjamsul menambah aset untuk mengganti kerugian. Namun, tersangka Sjamsul menolak.

Mintakan "White Off"

Selanjutnya, seperti diungkapkan Laode, tersangka Itjih yang merupakan istri Sjamsul mengadakan rapat dengan BPPN pada Oktober 2003. Hal itu dilakukan agar rencana penghapusan piutang petambak dipasena dapat berjalan lancar.

Baca juga: Sidang BLBI, Menurut Ahli BPK Sjamsul Nursalim Cedera Janji

 

Dalam rapat tersebut, Itjih juga menyampaikan bahwa suaminya tidak melakukan misrepresentasi.

"Kemudian pada bulan Februari 2004, dilakukan rapat kabinet terbatas (Ratas) yang intinya BPPN melaporkan dan meminta pada Presiden RI saat itu agar sisa utang petani tambak dilakukan white off (dihapusbukukan). Namun, BPPN tidak menyampaikan misrepresentasi yang dilakukan Sjamsul," tuturnya.

Hasil ratas tersebut tidak memberikan keputusan dan persetujuan terhadap usulan white off dari BPPN. Tetapi, Laode menyebut, terpidana Syafruddin Arsyad Temenggung dan tersangka Itjih telah menandatangani Akta Perjanjian Penyelesaian Akhir yang berisikan para pemegang saham telah menyelesaikan selurih kewajiban yang diatur dalam MSAA, pada 12 April 2004.

Baca juga: BPK Temukan 4 Penyimpangan Pemberian SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim

Kemudian, terpidana Syafruddin juga telah menandatangani surat perihal Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada tersangka Sjamsul, pada 26 April 2004. Loade menyebut, hal itu mengakibatkan hak tagih atas utang petambak dispena menjadi hilang atau dihapus.

Selanjutnya, lanjut Laode, BPPN menyerahkan pertanggung jawaban aset pada Kemenkeu yang berisikan hak tagih atau utang petambak pada PT DCD dan LT WM pada 30 April 2004.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com