JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menganggap release and discharge yang diterima terdakwa Karen Agustiawan, tidak membebaskan mantan Direktur PT Pertamina itu dari sanksi pidana.
Hal itu dikatakan anggota majelis hakim M Idris saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2019).
"Release and discharge tidak serta merta menghapus pelanggaran pidana atau perdata," ujar hakim M Idris saat membacakan pertimbangan putusan.
Dalam nota pembelaan atau pleidoi, Karen dan penasehat hukumnya mencantumkan release and discharge yang dikeluarkan Kementerian BUMN selaku pemegang saham PT Pertamina pada akhir 2010.
Baca juga: Kepalan Tangan Karen Agustiawan hingga Tangis Pengunjung Warnai Sidang Vonis
Release and discharge yang dimaksud merupakan jaminan pembebasan dari proses hukum maupun tuntutan hukuman kepada direksi PT Pertamina, saat dilakukan investasi dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Menurut majelis hakim, release and discharge hanya bersifat internal. Sementara, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum pidana, maka direksi wajib mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai mekanisme hukum.
Karen divonis 8 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Baca juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Karen Agustiawan Banding Sambil Berucap Innalillahi
Karen telah memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).
Selain itu, menurut hakim, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Menurut hakim, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar.
Karen terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.