Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pendapat, Satu Hakim Nilai Karen Agustiawan Tak Terbukti Bersalah

Kompas.com - 10/06/2019, 16:44 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu hakim yang mengadili mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan menyatakan berbeda pendapat dengan empat majelis hakim lainnya.

Anwar yang merupakan hakim anggota tiga menilai, Karen tidak terbukti bersalah dan seharusnya dibebaskan dari tuntutan hukum.

"Hakim anggota tiga menyatakan dissenting opinion dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sesuai dakwaan primer Pasal 2 dan subsider Pasal 3 UU Tipikor," ujar hakim Anwar saat membacakan pendapatnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2019).

Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara

Menurut Anwar, keputusan untuk investasi dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, bukan keputusan Karen sendiri.

Keputusan itu adalah kolektif kolegial oleh seluruh jajaran direksi.

Kemudian, Karen bersama jajaran direksi menyetujui akuisisi dengan terlebih dulu meminta izin pada Dewan Komisaris Pertamina pada 12 April 2009.

Menurut Anwar, Karen dan jajaran direksi melakukan akuisisi semata-mata untuk mengembangkan Pertamina dan bertujuan menambah cadangan minyak.

Anwar mengatakan, Karen sebagai direktur utama memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tepat guna.

Baca juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Karen Agustiawan Banding Sambil Berucap Innalillahi

Adapun, beda pendapat antara Komisaris dan Direksi Pertamina, menurut Anwar, adalah hal yang tidak termasuk melanggar hukum.

Sebab, Komisaris hanya berfungsi sebagai penasehat, bukan pengambil kebijakan.

"Perbedaan itu bukan penyalahgunaaan wewenang atau melanggar hukum. Keputusan ada pada direksi bukan dewan komisaris," kata Anwar.

Di sisi lain, menurut Anwar, usaha minyak dan gas adalah bisnis yang sangat penuh dengan ketidakpastian.

Baca juga: Karen Agustiawan Tak Dikenai Hukuman Pembayaran Uang Pengganti Rp 284 Miliar

Sekalipun sudah ada evaluasi yang matang, tetap tidak ada kepasian mengenai bisnis minyak di bawah dasar laut.

Bukan kerugian negara

Menurut Anwar, kerugian Pertamina sebesar Rp 568 miliar tidak serta merta menjadi keruguan negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com