Sebab, uang itu digunakan untuk kepentingan bisnis, bukan untuk kepentingan pribadi.
Apalagi, dalam pertimbangan empat hakim lainnya, dinyatakan bahwa Karen tidak terbukti menerima keuntungan dan memperkaya diri sendiri.
Selain itu, seluruh transaksi dalam akuisisi juga dilakukan secara jelas melaui transfer bank.
Untuk membuktikan adanya perbuatan pidana atau kerugian negara, menurut Anwar, perlu diselidiki apakah ada persekongkolan antara Karen dan Roc Oil Company Ltd Australia.
Namun, dalam perkara ini, tidak ada satupun pihak Roc yang diperiksa dan dimintai keterangannya.
Menurut Anwar, sejauh hanya transaksi bisnis, maka kerugian itu adalah kerugian bisnis PT Pertamina. Apalagi, Karen telah mendapat release and discharge dari PT Pertamina.
"Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Anwar.
Meski demikian, karena yang berbeda pendapat hanya satu hakim, putusan terhadap Karen tetap menggunakan pertimbangan suara terbanyak, yakni empat hakim lainnya.
Mayoritas hakim berpendapat Karen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
Karen divonis 8 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.