JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan tidak dikenai hukuman berupa pembayaran uang pengganti.
Meski dinyatakan bersalah merugikan negara, Karen tidak dihukum membayar Rp 284 miliar seperti tuntutan jaksa.
"Pada terdakwa tidak terdapat alasan untuk dijatuhi hukuman tambahan dalam perkara yang dihadapi," ujar anggota majelis hakim M Idris saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/6/2019).
Baca juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Karen Agustiawan Banding Sambil Berucap Innalillahi
Menurut hakim, selama persidangan tidak ada satupun bukti yang menerangkan bahwa Karen diuntungkan atau memperkaya diri sendiri. Dengan demikian, tuntutan uang pengganti tidak tepat jika dibebankan kepada Karen.
Karen divonis 8 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara
Karen telah memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu.
Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).
Selain itu, menurut hakim, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Baca juga: Menurut Hakim, Karen Agustiawan Terbukti Menguntungkan Korporasi Rp 568 Miliar
Menurut hakim, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar.
Karen terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.