JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, pihaknya akan memberikan kesempatan sama kepada para pihak yang berperkara dalam persidangan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.
Menurut jadwal, sidang perdana sengketa hasil pilpres akan digelar pada 14 Juni 2019 mendatang.
"Yang jelas kami akan memberikan kesempatan yang sama, tanpa ada perbedaan," ujar Anwar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Baca juga: Selasa, MK Akan Registrasi Gugatan Prabowo-Sandiaga
Anwar mengatakan, alat bukti, keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh para pihak dalam persidangan akan menjadi bahan pertimbangan bagi MK dalam memutus perkara.
Adapun Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menjadi pihak pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon.
Baca juga: Ketua KPU: Sengketa di MK Bukan soal Menang atau Kalah
Sementara Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin merupakan pihak terkait dalam perkara tersebut.
"Kami akan teliti satu per satu, tanpa melewati satu alat buktipun, atau keterangan saksi atau ahli, akan kami jadikan bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan untuk pemohon, KPU, maupun pihak terkait, dalam hal ini pihak capres 01," kata Anwar.
Sebelumnya, BPN menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan KPU.
Baca juga: Ketua MK: Independensi Kami Tak Bisa Ditawar
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Ma'ruf. Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.
Pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang di 21 provinsi. Sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di 13 provinsi.
Adapun Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen. Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen).