Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingatkan Pejabat Negara Laporkan Gratifikasi Lebaran

Kompas.com - 10/06/2019, 10:49 WIB
Christoforus Ristianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kepada seluruh aparatur negara untuk melaporkan jika menerima gratifikasi terkait Idul Fitri 2019.

Tenggat waktu pelaporan gratifikasi paling lambat dikirim ke KPK selama 30 hari kerja sejak penerimaan terjadi.

"Jika ada yang menerima gratifikasi selama cuti Lebaran ini, maka kami ingatkan agar segera melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan terjadi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (10/6/2019).

Sebelum cuti Lebaran, KPK sudah mengingatkan agar seluruh pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara untuk tidak korupsi dalam bentuk apapun.

KPK juga sudah menyiapkan pelaporan secara daring jika ada yang menerima gratifikasi.

"Pelaporan gratifikasi sudah mudah, bisa menggunakan gratifikasi online," ujar dia.

KPK mencatat terjadi penurunan laporan jumlah gratifikasi menjelang Idul Fitri selama 2 tahun terakhir.

Febri mengatakan, tren itu pertanda baik, sebab menandakan berkurangnya pihak pemberi gratifikasi.

Menurut dia, sudah berkembang pemahaman bahwa pemberian gratifikasi ke pejabat itu dilarang.

Selain itu, kesadaran pejabat untuk menolak pemberian parsel juga sudah muncul.

Febri mengatakan, pada momen Lebaran 2017, KPK menerima 172 laporan. Terdiri dari 40 laporan dari kementerian atau lembaga; 50 laporan dari pemerintah daerah dan 82 laporan dari Badan Usaha Milik Negara.

Total nilai pelaporan gratifikasi terkait dengan hari Raya Idul Fitri tersebut senilai Rp 161 juta.

Rinciannya, Rp 22,7 juta dari kementerian, Rp 66 juta dari Pemda, dan Rp 72 juta dari BUMN.

Pada Idul Fitri 2018, terjadi penurunan laporan sekitar 11 persen menjadi 153 laporan.

Terdiri atas 54 laporan dari kementerian atau lembaga, 40 laporan dari Pemda dan 58 laporan dari BUMN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com